Jadi Tenaga Ahli Direksi PD Pasar Jaya, Hercules: Ini Suatu Penghargaan

Selasa, 22 Februari 2022 | 23:47 WIB
Jadi Tenaga Ahli Direksi PD Pasar Jaya, Hercules: Ini Suatu Penghargaan
Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Gatra menegaskan bahwa pengangkatan staf ahli sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kata dia pengangkatan tenaga ahli, dilakukan berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Selain itu, Gatra menuturkan penerimaan tenaga ahli sesuai dengan pertimbangan kebutuhan yang diharapkan perusahaan.

Pasalnya kata dia, perusahaan membutuhkan tenaga ahli yang memiliki klasifikasi khusus untuk mempercepat program perusahaan.

"Direksi dalam hal ini memiliki kewenangan dalam merekrut tenaga ahli untuk mendukung kegiatan perusahaan yang juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ucap Gatra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI