Gatra menegaskan bahwa pengangkatan staf ahli sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kata dia pengangkatan tenaga ahli, dilakukan berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Selain itu, Gatra menuturkan penerimaan tenaga ahli sesuai dengan pertimbangan kebutuhan yang diharapkan perusahaan.
Pasalnya kata dia, perusahaan membutuhkan tenaga ahli yang memiliki klasifikasi khusus untuk mempercepat program perusahaan.
"Direksi dalam hal ini memiliki kewenangan dalam merekrut tenaga ahli untuk mendukung kegiatan perusahaan yang juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ucap Gatra.