Mengetahui Apa Itu Presidential Threshold, Gugatan Gatot Nurmantyo yang Ditolak MK

Rifan Aditya

Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:24 WIB
Mengetahui Apa Itu Presidential Threshold, Gugatan Gatot Nurmantyo yang Ditolak MK
Mengetahui Apa Itu Presidential Threshold, Gugatan Gatot Nurmantyo yang Ditolak MK - Ketua Presidium KAMI Gatot Nurmantyo di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Gugatan Gatot Nurmantyo terkait Presidential Threshold ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mungkin anda belum terlalu paham dengan istilah ini. Lalu apa itu Presidential Threshold?

Perlu diketahui, mantan panglima TNI ini sebelumnya mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus. Namun gugatan Gatot tersebut ditolak. Meskipun begitu pengetahuan tentang apa itu Presidential Threshold perlu Anda ketahui sebagai wawasan dalam dunia sosial politik.

Merangkum berbagai sumber, secara garis besar, presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR agar bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. 

Persentase minimal dari kepemilikan kursi ini bisa berupa suara dari partai politik atau gabungan parpol yang dijadikan syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil yang diterapkan di RI sejak tahun 2004.

Seiring berjalannya waktu, aturan tentang Presidential Threshold mengalami perubahan sesuai dengan undang-undang yang mendasari setiap pemilihan umum.

Aturan umumnya adalah partai yang mengusulkan merupakan peserta pemilu yang mendapat suara dalam pemilu serta memiliki kursi di DPR.

Dalam hal ini, gugatan Nurmantyo yang tercatat dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 diajukan oleh Refly Harun dan Salman Darwis selaku kuasa hukum.

Mereka meminta MK membatalkan ketentuan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakilnya diusulkan oleh partai politik atau parpol gabungan yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggta DPR sebelumnya.

Menurut kuasa hukum Gatot Nurmantyo, pasal di atas bertentangan dengan pasal 6 ayat 2, 6A ayat 5 dan 6A ayat 2 UUD 1945.  Dalam sidang  lanjutan uji materi, Gatot menegaskan tidak ada perubahan permohonan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, yaitu terkait hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

baca juga

"Dari hasil analisa, renungan, kami berkesimpulan, presidential threshold 20 persen sangat berbahaya. Ini adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang," kata Gatot dalam sidang online.

"Ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa bernegara ke depan," lanjutnya.

Ia meminta hakim agar syarat capres menjadi 0 persen. Sidang ini dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto. Anggotanya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Namun pada akhirnya, gugatan ini ditolak oleh MK.

Seperti itulah penjelasan apa itu Presidential Threshold, gugatan Gatot Nurmantyo yang akhirnya ditolak oleh MK.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Putuskan MK Soal Presidential Threshold, PPP: Yang Niat Maju Capres Segera Dekati Parpol

Tanggapi Putuskan MK Soal Presidential Threshold, PPP: Yang Niat Maju Capres Segera Dekati Parpol

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:40 WIB

Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini

Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 07:20 WIB

Tolak Gugatan Pemohon, Hakim MK Tegaskan Presidential Threshold 20 Persen Capres-Cawapres Konstitusional

Tolak Gugatan Pemohon, Hakim MK Tegaskan Presidential Threshold 20 Persen Capres-Cawapres Konstitusional

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:21 WIB

Terkini

Tak Harus Jago Teknologi, Ini 5 Cara AI Bisa Bantu UMKM Kembangkan Bisnis

Tak Harus Jago Teknologi, Ini 5 Cara AI Bisa Bantu UMKM Kembangkan Bisnis

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 21:24 WIB

Raksasa Alat Berat China Bangun Pusat Layanan Purnajual di Balikpapan

Raksasa Alat Berat China Bangun Pusat Layanan Purnajual di Balikpapan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 21:18 WIB

Hangat di Rel LRT Jakarta, Dingin di Peta Politik 2029: Mengapa Duet Prabowo-Pramono Sulit Terwujud?

Hangat di Rel LRT Jakarta, Dingin di Peta Politik 2029: Mengapa Duet Prabowo-Pramono Sulit Terwujud?

News | Kamis, 17 September 2026 | 21:11 WIB

Bahlil Ungkap Hasil Rapat DEN dengan Prabowo di Istana

Bahlil Ungkap Hasil Rapat DEN dengan Prabowo di Istana

Video | Kamis, 17 September 2026 | 21:10 WIB

Padukan Realita dan AI, Lea Simanjuntak Hadirkan Visual Magis dalam Video Klip Ruang Dihatimu

Padukan Realita dan AI, Lea Simanjuntak Hadirkan Visual Magis dalam Video Klip Ruang Dihatimu

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 21:08 WIB

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Arti Mimpi Bencana Alam, Pertanda Baik atau Buruk?

Arti Mimpi Bencana Alam, Pertanda Baik atau Buruk?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam

Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam

Video | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Tiga Orang Tewas, Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sound Horeg

Tiga Orang Tewas, Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sound Horeg

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:41 WIB

Timnas Indonesia TC di China, Garuda Muda Siapkan Ujian Jelang Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia TC di China, Garuda Muda Siapkan Ujian Jelang Piala Asia U-20 2027

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 20:39 WIB

×