Mengetahui Apa Itu Presidential Threshold, Gugatan Gatot Nurmantyo yang Ditolak MK

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:24 WIB
Mengetahui Apa Itu Presidential Threshold, Gugatan Gatot Nurmantyo yang Ditolak MK
Mengetahui Apa Itu Presidential Threshold, Gugatan Gatot Nurmantyo yang Ditolak MK - Ketua Presidium KAMI Gatot Nurmantyo di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Gugatan Gatot Nurmantyo terkait Presidential Threshold ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mungkin anda belum terlalu paham dengan istilah ini. Lalu apa itu Presidential Threshold?

Perlu diketahui, mantan panglima TNI ini sebelumnya mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus. Namun gugatan Gatot tersebut ditolak. Meskipun begitu pengetahuan tentang apa itu Presidential Threshold perlu Anda ketahui sebagai wawasan dalam dunia sosial politik.

Merangkum berbagai sumber, secara garis besar, presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR agar bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. 

Persentase minimal dari kepemilikan kursi ini bisa berupa suara dari partai politik atau gabungan parpol yang dijadikan syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil yang diterapkan di RI sejak tahun 2004.

Seiring berjalannya waktu, aturan tentang Presidential Threshold mengalami perubahan sesuai dengan undang-undang yang mendasari setiap pemilihan umum.

Aturan umumnya adalah partai yang mengusulkan merupakan peserta pemilu yang mendapat suara dalam pemilu serta memiliki kursi di DPR.

Dalam hal ini, gugatan Nurmantyo yang tercatat dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 diajukan oleh Refly Harun dan Salman Darwis selaku kuasa hukum.

Mereka meminta MK membatalkan ketentuan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakilnya diusulkan oleh partai politik atau parpol gabungan yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggta DPR sebelumnya.

Menurut kuasa hukum Gatot Nurmantyo, pasal di atas bertentangan dengan pasal 6 ayat 2, 6A ayat 5 dan 6A ayat 2 UUD 1945.  Dalam sidang  lanjutan uji materi, Gatot menegaskan tidak ada perubahan permohonan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, yaitu terkait hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

"Dari hasil analisa, renungan, kami berkesimpulan, presidential threshold 20 persen sangat berbahaya. Ini adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang," kata Gatot dalam sidang online.

"Ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa bernegara ke depan," lanjutnya.

Ia meminta hakim agar syarat capres menjadi 0 persen. Sidang ini dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto. Anggotanya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Namun pada akhirnya, gugatan ini ditolak oleh MK.

Seperti itulah penjelasan apa itu Presidential Threshold, gugatan Gatot Nurmantyo yang akhirnya ditolak oleh MK.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Putuskan MK Soal Presidential Threshold, PPP: Yang Niat Maju Capres Segera Dekati Parpol

Tanggapi Putuskan MK Soal Presidential Threshold, PPP: Yang Niat Maju Capres Segera Dekati Parpol

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:40 WIB

Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini

Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 07:20 WIB

Tolak Gugatan Pemohon, Hakim MK Tegaskan Presidential Threshold 20 Persen Capres-Cawapres Konstitusional

Tolak Gugatan Pemohon, Hakim MK Tegaskan Presidential Threshold 20 Persen Capres-Cawapres Konstitusional

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:21 WIB

Terkini

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:03 WIB

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:55 WIB

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:50 WIB

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:49 WIB

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:47 WIB

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:29 WIB

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:26 WIB

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:25 WIB

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:24 WIB