Sebelumnya, ada dua balita yang menjadi korban salah tembak saat terjadinya kontak senjata di Papua. Hingga saat ini kasus tersebut pun tak pernah diungkap secara tuntas.
"Rentetan peristiwa kekerasan ini juga menegaskan ketidakseriusan negara dalam melindungi dan menghadirkan rasa aman bagi anak di Papua."
Atas dasar itu Tim Advokasi HAM mendesak:
- Negara bertanggung jawab dengan mengusut tindakan penyiksaan terhadap 7 orang anak yang mengakibatkan satu di antaranya meninggal dunia secara transparan dan akuntabel.
- TNI-Polri untuk menghukum seluruh anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindakan penyiksaan.
- Pemerintah untuk melakukan pemulihan secara optimal baik secara fisik dan psikis terhadap 6 korban anak yang sedang mendapat perawatan serta pemulihan yang efektif kepada keluarga korban yang anaknya meninggal dunia.
- Komnas HAM segera melakukan Penyelidikan dan mengungkap Pelanggaran HAM yang terjadi, serta mengawal agar penghukuman kepada seluruh anggota TNI yang terlibat.
- LPSK dan KPAI bergerak secara proaktif mendampingi dan melindungi keluarga, termasuk anak-anak serta menjalankan pemulihan yang efektif.
Tim Advokasi HAM untuk Papua terdiri sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mulai dari KontraS, YLBHI, Make West Papua Safe Campaign, Asia Justice and Rights, Southeast Asia Freedom of Expression Network, Elsham Papua, LP3BH Manokwari, Amnesty International Indonesia, TAPOL, KPKC SINODE GKI TP, Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua ( YKKMP ), Imparsial , dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Bantahan TNI
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga membantah adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswa SD Makilon Tabuni. Dia menyebut peristiwa ini sebagai berita bohong atau hoaks.
Aqsha menyebut hoaks terkait siswa SD tewas dianiaya anggota TNI dengan foto upacara pembakaran ini disebar oleh seseorang berinisial DM. Pelaku disebut Aqsha merupakan tenaga pengajar di salah satu sekolah di Distrik Sinak.
"Pelaku DM telah mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang mengirimkan foto pembakaran jenazah Makeloni Tabuni ke Grup Whatshapp KMPP (Komunitas Mahasiswa dan Pelajar Puncak)," kata Aqsha dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu.
Menurut Aqsha, DM mengaku hanya mengirimkan foto upacara pembakaran di WhatsApp KMPP. Namun dia mengklaim bukan yang membuat narasi sebagaimana yang tersebar di media sosial.
Baca Juga: Amnesty International Indonesia: Anak-anak Harus Dilindungi Dari Konflik Senjata Di Papua
"Aparat keamanan yang dirugikan telah melaporkan DM atas pemberitaan yang melanggar UU, kemudian DM akan diproses hukum oleh pihak yang berwenang terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukannya sendiri," tuturnya.
"TNI AD sangat terbuka dengan seluruh kegiatan yang dilakukan di wilayah Papua. Oleh karenanya, apabila ada hal yang terjadi, bisa dikonfirmasi ke kami terlebih dahulu, sehingga berita terkonfirmasi, akurat dan dapat dipercaya serta tidak menimbulkan keresahan," imbuhnya.