Setelah dokumen pelengkap sudah tersedia, saatnya mengisi pajak online SPT 1770 S memlalui aplikasi e-Filing. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Pastikan Anda telah memiliki akun DJP online
2. Buka browaer lalu masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki, ketik password yang Anda buat saat mendaftar akun DJP Online
3. Masukkan juga kode keamanan (captcha) yang dikirim melalui email
4. Pastikan kode keamaan sudah benar lalu klik “Login”
5. Pilihlah layanan “e-Filing”
6. Klik “Buat SPT”
7. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan yang ada sebelum masuk ke tahap pengisian SPT 1770 S
Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
8. Selanjutnya pilih formulir 1770 S jika anda sudah mengetahui caranya maka pilih "Dengan Bentuk Formulir" namun jika Anda belum mengetahui cara mengisinya maka memilih “Dengan Panduan,” lalu klik SPT 1770 S dengan panduan
9. Setelah itu, lakukan pengisian e-Filing 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan
10. Setelah selesai mengisi, lalu klik langkah berikutnya
11. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung oleh pemerintah
12. Masuk pada bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai dengan kolom jenis potongannya
13. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang Anda terima