Sebagai tambahan informasi, jika Anda belum memiliki kode e-FIN, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau di kota Anda tinggal dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda akan diminta mengisi formulir pembuatan e-FIN, lalu Anda akan menerima aktivasi e-FIN yang dikirimkan ke alamat email Anda.
Itulah cara daftar DJP Online yang bisa Anda coba praktekkan.