Demokrat: Jika Rakyat Dukung 3 Periode, Jokowi Tetap Harus Tolak karena Alasan Konstitusi

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 09 Maret 2022 | 17:06 WIB
Demokrat: Jika Rakyat Dukung 3 Periode, Jokowi Tetap Harus Tolak karena Alasan Konstitusi
Presiden Jokowi. Demokrat: Jika Rakyat Dukung 3 Periode, Jokowi Tetap Harus Tolak karena Alasan Konstitusi. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan tidak ada jalan atau pilihan bagi Presiden Jokowi selain harus menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Bahkan, kata Benny, Jokowi juga tetap harus menolak kendati mendapat dukungan untuk menunda Pemilu yang berujung terhadap penambahan masa perpanjangan presiden.

"Bagaimana kalau rakyat mendesaknya untuk tetap presiden tidak usah pemilu untuk tetap jadi presiden? Tetap harus dia tolak sebab apa itu melanggar konstitusi," kata Benny dalam webinar Para Syndicate secara daring, Rabu (9/3/2022).

Ia menegaskan Jokowi tetap harus menolak walau rakyat mendukung. Sebab, demokrasi Indonesia merupakan demokrasi konstitusional. Di mana, kehendak rakyat tetap dibatasi dengan konstitusi. 

"Jadi kalau rakyat ingin Pak Jokowi tiga periode atau perpanjang masa jabatan harus menolak. Karena sudah ada konstitusi yang ditetapkan sebelumnya bahwa jabatannya hanya dua periode dan dia setia untuk itu," ujar Benny.

Sebelumnya, pernyataan Jokowi menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024 masih dianggap kurang tegas. Partai Demokrat menuntut Jokowi menegaskan kembali sikapnya atas wacana tersebut.

"Kami tetap menuntut Pak Jokowi untuk memberikan sikap yang tegas apakah setuju atau menolak keinginan sekelompok orang itu memperpanjang kekuasaan dengan menunda pemilu," kata Benny.

Menurut Benny, jawaban yang belakangan disampaikan Jokowi masih mengambang dan setengah-setengah.

"Jawaban yang disampaikan beliau sekarang ini masih 50:50. Antara menunda antara setuju satu kaki dan satu kakinya juga masih menunggu pemilu," ujar Benny.

Bagi Demokrat sendiri, Jokowi tidak punya pilihan lain atas wacana penundaan Pemilu. Jokowi, kata Benny harus tegas menolak wacana yang melanggar konstitusi. 

"Presiden tidak ada pilihan lain, harus menolak. Sebab itu pelanggaran berat terhadap konstitusi dan sumpahnya pada saat pelantikan setia pada konstitusi," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapan Presiden Masih 50:50, Demokrat Tuntut Jokowi Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Tanggapan Presiden Masih 50:50, Demokrat Tuntut Jokowi Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:18 WIB

Arief Poyuono Prediksi IKN Nusantara Batal jika Jokowi Lengser, Pengamat: Tidak Semudah Itu

Arief Poyuono Prediksi IKN Nusantara Batal jika Jokowi Lengser, Pengamat: Tidak Semudah Itu

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:26 WIB

Sekjen PDIP: Tak Ada Kegentingan Bagi Pemerintah Keluarkan Perppu Tunda Pemilu 2024

Sekjen PDIP: Tak Ada Kegentingan Bagi Pemerintah Keluarkan Perppu Tunda Pemilu 2024

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:16 WIB

Wacana Tunda Pemilu yang Digulirkan Elite Parpol Tak Bisa Serampangan, Peneliti UI: Mau Pakai Landasan Hukum Apa?

Wacana Tunda Pemilu yang Digulirkan Elite Parpol Tak Bisa Serampangan, Peneliti UI: Mau Pakai Landasan Hukum Apa?

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB