MUI Sesalkan Penetapan Logo Halal Terbaru: Semestinya Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Selasa, 15 Maret 2022 | 10:22 WIB
MUI Sesalkan Penetapan Logo Halal Terbaru: Semestinya Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak
Label Halal Indonesia. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Agama)

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pasalnya, logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. 

"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," ujar Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 15 Maret 2022.

Menurut Aiyub, sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Saat itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai. 

Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.

"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," kata dia.

Desain seperti itu, kata Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," kata dia.

Aiyub mengaku kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya. Dia menuturkan MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Tetapi di sisi lain, ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen. Sebab, bagi dia, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. 

"Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Label halal ini menggantikan label sebelumnya yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan label  halal baru tersebut dituangkan merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Dia bilang secara bertahap label halal MUI tak akan berlaku lagi. 

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Gus Yaqut dalam Instagramnya, @gusyaqut dikutip pada Minggu, 13 Maret 2022. 

Penetapan label halal ini sudah diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022,. Label ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. 

Aqil Irham sebelumnya menyampaikan, kebijakan penetapan label halal juga menjalankan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut dia, penetapan tersebut juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. 

"Maka, BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil di Jakarta pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Kaligrafi Ungkap Logo Halal Baru Bisa Terbaca Haram, Ini Penjelasannya!

Ahli Kaligrafi Ungkap Logo Halal Baru Bisa Terbaca Haram, Ini Penjelasannya!

Banten | Selasa, 15 Maret 2022 | 10:21 WIB

Dituduh Biang Ubah Label Halal dan Dipanggil Ustaz Gadungan, Jawaban Gus Miftah Bikin Adem

Dituduh Biang Ubah Label Halal dan Dipanggil Ustaz Gadungan, Jawaban Gus Miftah Bikin Adem

Sumsel | Selasa, 15 Maret 2022 | 10:08 WIB

Soroti Logo Halal yang Baru, Ustadz Adi Hidayat: Sebaiknya Gunakan Bahasa Arab yang Terang

Soroti Logo Halal yang Baru, Ustadz Adi Hidayat: Sebaiknya Gunakan Bahasa Arab yang Terang

Jogja | Selasa, 15 Maret 2022 | 09:37 WIB

Logo Halal dari Kemenag Buat Gaduh, Pengamat: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Logo Halal dari Kemenag Buat Gaduh, Pengamat: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Surakarta | Selasa, 15 Maret 2022 | 08:59 WIB

Dituduh Bantu Ubah Logo Halal Baru Mirip Gunungan Wayang, Gus Miftah Bereaksi Biasa Saja

Dituduh Bantu Ubah Logo Halal Baru Mirip Gunungan Wayang, Gus Miftah Bereaksi Biasa Saja

Banten | Selasa, 15 Maret 2022 | 09:49 WIB

MUI Akui Label Halal Baru Tidak Sesuai Kesepakatan Awal: Harusnya Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak

MUI Akui Label Halal Baru Tidak Sesuai Kesepakatan Awal: Harusnya Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak

Sumsel | Selasa, 15 Maret 2022 | 08:24 WIB

Terkini

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB