Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Di Kasus Terorisme, PA 212: Mengada-ada Dan Zalim

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 16 Maret 2022 | 10:05 WIB
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Di Kasus Terorisme, PA 212: Mengada-ada Dan Zalim
Ketua PA 212 Slamet Maarif di sela-sela aksi unjuk rasa yang berlangsung di Gedung ASEAN, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/2/2022) lalu.

Ketua PA 212, Slamet Maarif menilai, tuntutan terhadap Munarman begitu mengada-ada. Dia mengatakan, nantinya majelis hakim bisa melihat kebenaran fakta yang ada sebelum menjatuhkan vonis kepada Munarman.

"Bagi kami itu tuntutan yang zalim dan mengada-ada, semoga majelis hakim dibuka kan hati untuk melihat kebenaran dari fakta di lapangan serta saksi-saksi yang dihadirkan. Semoga JPU dikasih hidayah dan bertaubat," kata Slamet ketika dihubungi, Rabu (16/3/2022) hari ini.

Slamet juga sepakat dengan kuasa hukum Munarman yang terus mengawal kasus ini sampai sekarang. Dia berharap, nantinya kuasa hukum dapat membuktikan jika kasus yang menjerat Munarman adalah kriminalisasi.

"Saya juga sepakat dengan PHnya makin membuktikan sesungguhnya bukan urusan teroris tapi urusan krimininalisasi," sambungnya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.

baca juga

Respons Munarman

Munarman menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang serius. Untuk itu, dia akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut.

"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dalam sesi wawancara bersama wartawan menyampaikan, tuntutan JPU membikin pihaknya tidak tertantang. Bahkan, Munarman -- juga kuasa hukum -- beranggapan akan dituntut hukuman mati.

"Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja," kata Aziz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Komisaris Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman, Puluhan Massa Gerebek Kantor Erick Thohir

Ada Komisaris Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman, Puluhan Massa Gerebek Kantor Erick Thohir

News | Senin, 14 Maret 2022 | 19:18 WIB

Dituntut Delapan Tahun Penjara, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius, Saya akan Ajukan Pembelaan Sendiri

Dituntut Delapan Tahun Penjara, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius, Saya akan Ajukan Pembelaan Sendiri

Kalbar | Senin, 14 Maret 2022 | 19:08 WIB

Menilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan Sendiri

Menilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan Sendiri

Sumsel | Senin, 14 Maret 2022 | 19:05 WIB

Erick Thohir Digeruduk Massa Gara-gara Komut Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman

Erick Thohir Digeruduk Massa Gara-gara Komut Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman

Bisnis | Senin, 14 Maret 2022 | 18:33 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Kurang Serius, Saya Ajukan Pembelaan Sendiri

Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Kurang Serius, Saya Ajukan Pembelaan Sendiri

Riau | Senin, 14 Maret 2022 | 16:21 WIB

Sebar Doktrin Jihad Bela ISIS hingga Bom Bunuh Diri, Jaksa Sebut Munarman Dkk Terbukti Melakukan Permufakatan Jahat

Sebar Doktrin Jihad Bela ISIS hingga Bom Bunuh Diri, Jaksa Sebut Munarman Dkk Terbukti Melakukan Permufakatan Jahat

News | Senin, 14 Maret 2022 | 15:38 WIB

Terkini

Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah

Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:34 WIB

Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan

Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:27 WIB

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:05 WIB

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:01 WIB

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

×