Sedangkan Yahya bin Said al-Qathan menyatakan:
"Umar memerintahkan seseorang menjadi imam salat tarawih dengan umat Islam sebanyak 20 rakaat", (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf, 2/163).
Sejak dulu, umat muslim memang disibukkan dengan perdebatan terkait jumlah rakaat salat tarawih. Ada yang berpendapat 20 rakaat, ada yang berpendapat 8 rakaat, bahkan ada yang mengatakan 36 rakaat.
Perbedaan ini muncul karena tidak ada satu pun hadits yang secara shahih dan sharih (eksplisit) menyebutkan berapa jumlah rakaat tarawih yang dilakukan oleh baginda Rasulullah SAW.
Dari paparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat salat tarawih. Hendaknya, perbedaan pendapat ini bisa kita sikapi dengan bijak dan toleran.