Empat Polisi Terduga Siksa Hermanto Hingga Tewas Diancam 7 Tahun Penjara, Kontras: Harusnya 15 Tahun!

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 17 Maret 2022 | 12:57 WIB
Empat Polisi Terduga Siksa Hermanto Hingga Tewas Diancam 7 Tahun Penjara, Kontras: Harusnya 15 Tahun!
Ilustrasi pemukulan atau penyiksaan. (Suaraindonesia)

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti pasal yang dijeratkan kepada empat anggota polisi Polsek Lubuklinggau Utara, Kabupaten Lubuklinggau, Sumatra Selatan, tersangka kasus penyiksaan yang menewaskan seorang pria bernama Hermanto.

Menurut anggota Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji, dari informasi yang mereka peroleh, keempat tersangka hanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami menilai pemberian pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan serta 7 tahun merupakan hukuman yang masih tergolong ringan,” kata Abimanyu saat konferensi pers secara daring, Kamis (17/3/2022).

Seharusnya, keempat tersangka AR, AL, RD, dan BD dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.’

“Hal tersebut penting untuk dipertimbangkan dan dianalisa lebih lanjut sebab penjatuhan hukuman maksimal perlu dilakukan mengingat para tersangka merupakan bagian dari anggota aparat keamanan. Penghukuman maksimal juga bertujuan agar para pelaku memperoleh efek jera sehingga hal-hal serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Abimanyu.

Di samping itu, KontraS juga mendesak pengusutan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Hal itu penting untuk dilakukan secara terbuka, guna memitigasi kecenderungan aparat yang berupaya melindungi aktor pelaku kejahatan.

“Pengusutan kasus ini juga harus dilakukan dengan berbasis pada akuntabilitas publik. Sampai saat ini saja, keluarga korban belum juga mendapatkan informasi/dokumen mengenai perkembangan kasus kematian Alm.Hermanto. Kepolisian pun belum mengumumkan nama-nama anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Abimanyu.

Seperti diketahui, Hermanto diduga menjadi korban penyiksaaan hingga tewas oleh empat anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara. Dia diduga tewas di kantor polisi usai ditangkap di rumahnya pada 12 Febuari 2022 lalu.

Berdasarkan fakta yang dihimpun KontraS, korban ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Selain itu, keluarga pun tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan,” kata Abimanyu.

Setelah 90 menit melakukan penangkapan, anggota kepolisian mendatangi rumah korban untuk melakukan penggeledahan.

“Sama halnya dengan penangkapan, kedua upaya paksa itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Abimanyu.

“Kami menilai telah terjadi kesewenang-wenangan aparat dan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penggeledahan serta penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18, 33, 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” lanjutnya.

Setelah 11 jam ditangkap, keluarga mendapat kabar bahwa korban telah berada di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah, dalam kondisi tak bernyawa. Ditemukan pula sejumlah luka lebam dan memar di tubuh korban seperti lengan sebelah kanan, hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah.

“Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat melakukan tindakan berupa penyiksaan yang begitu brutal kepada Almarhum Hermanto,” kata Abimanyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hermanto Diduga Tewas Disiksa 4 Polisi Polsek Lubuklinggau Utara: Leher, Tangan hingga Jari Kelingking Patah

Hermanto Diduga Tewas Disiksa 4 Polisi Polsek Lubuklinggau Utara: Leher, Tangan hingga Jari Kelingking Patah

News | Kamis, 17 Maret 2022 | 12:27 WIB

Daerah Kalibalau Kencana Selalu Banjir saat Hujan, Ini Janji Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana

Daerah Kalibalau Kencana Selalu Banjir saat Hujan, Ini Janji Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana

Lampung | Kamis, 17 Maret 2022 | 10:58 WIB

Pria di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan Rumahnya, Warga Sempat Dengar Suara Gemuruh

Pria di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan Rumahnya, Warga Sempat Dengar Suara Gemuruh

Lampung | Kamis, 17 Maret 2022 | 09:36 WIB

Pasar Sukadana Lampung Timur Kebakaran, 6 Toko Hangus Dilalap Si Jago Merah

Pasar Sukadana Lampung Timur Kebakaran, 6 Toko Hangus Dilalap Si Jago Merah

Lampung | Kamis, 17 Maret 2022 | 08:37 WIB

Ketahui 12 Rest Area Tol Lampung, Simak di Sini

Ketahui 12 Rest Area Tol Lampung, Simak di Sini

Otomotif | Kamis, 17 Maret 2022 | 06:50 WIB

Kebakaran di Pasar Tempel Kuripan Telukbetung Barat, Belasan Kios Hangus Terbakar

Kebakaran di Pasar Tempel Kuripan Telukbetung Barat, Belasan Kios Hangus Terbakar

Lampung | Rabu, 16 Maret 2022 | 18:20 WIB

Polisi Ringkus Tersangka Perdagangan Anak Jadi Pekerja Seks di Lampung

Polisi Ringkus Tersangka Perdagangan Anak Jadi Pekerja Seks di Lampung

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 17:28 WIB

Terkini

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:02 WIB

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:57 WIB

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:45 WIB

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:35 WIB