Ribut Jokowi Tiga Periode, Refly Harun: Bagaimana Kalau Amandemen Memperpendek Masa Jabatan?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Sabtu, 19 Maret 2022 | 07:28 WIB
Ribut Jokowi Tiga Periode, Refly Harun: Bagaimana Kalau Amandemen Memperpendek Masa Jabatan?
Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)

Suara.com - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan menohok soal isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat tiga periode. Ia menyarankan alih-alih diperpanjang, sebaiknya amandemen UUD 1945 dilakukan untuk memperpendek masa jabatan Presiden Jokowi.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Refly menegaskan aspirasi memperpanjang masa jabatan presiden jelas melanggar konstitusi. Aspirasi, harusnya berada pada jalur yang sesuai dengan faham konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan.

"Kalah memang aspirasi Presiden Jokowi menghormati konstitusi, maka spanduk seperti ini seharusnya dilarang. Karena jelas-jelas aspirasi amandemen, itu adalah aspirasi sudah ditolak paling tidak oleh PDIP, partainya Pak Jokowi," ujar Refly Harun melalui YouTube pribadinya dikutip pada Sabtu (19/3/2022).

"Aspirasi itu tentu tidak boleh melanggar konstitusi atau aspirasi tersebut jangan menyebabkan konstitusi kemudian dihilangkan wataknya yang asli yaitu konstitusionalisme," tandasnya.

Ia kemudian mengajak kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi lain yang lebih produktif dan tidak menabrak Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, jika yang terus dituntut adalah perpanjangan masa jabatan, kata Refly, maka orang lain juga berhak untuk memberikan aspirasi agar masa jabatan Jokowi diperpendek.

"Misalnya mudah-mudahan penerus Pak Jokowi bisa melanjutkan pembangunan dan lain sebagainya, karena kalau yang dituntut adalah perpanjangan masa jabatan, penundaan pemilu, tiga periode dan lain sebagainya, maka kita akan muter terus di isu yang tidak produktif ini," kata Refly. 

"Kalau kita balik bagaimana, bagaimana kemudian kalau amandemennya itu memperpendek masa jabatan? Kan tidak mungkin diperpendek. Karena itu, baik diperpanjang atau diperpendek melalui perubahan konstitusi, itu harusnya tidak berlaku pada pejabat yang sedang menjabat," lanjutnya.

Karena itu, seharusnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini tidak tepat untuk dilanjutkan. Terutama bila mengacu pada negara-negara lain, pembatasan jabatan presiden hanya untuk dua periode adalah norma yang umum. 

Refly lantas mencontohkan Amerika Serikat. Sebagai negara maju, Amerika awalnya tidak menganut pembatasan masa jabatan presiden.

Namun setelah melalui beberapa fase ketatanegaraa, Amerika sadar untuk memberikan batasan, meskipun sang presiden dikenal sangat arif dan bijaksana. Pasalnya, seorang pemimpin berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaan jika memerintah terlalu lama.

"Sehebat apapun orang, pasti akan terjadi yang namanya abuse of power," tandas Refly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Bekerja Pasca Dilantik, Pimpinan Otorita IKN Temui Kejagung Hingga KPK

Mulai Bekerja Pasca Dilantik, Pimpinan Otorita IKN Temui Kejagung Hingga KPK

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 21:32 WIB

Temui Jokowi di Istana, Kepala Otorita IKN Akan Susun Organisasi Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait

Temui Jokowi di Istana, Kepala Otorita IKN Akan Susun Organisasi Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 20:25 WIB

Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Tolak Pemberian Kado, Jalani Akad lalu Pemberkatan

Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Tolak Pemberian Kado, Jalani Akad lalu Pemberkatan

Kaltim | Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:27 WIB

Spanduk Mendukung Presiden Jokowi 3 Periode Terpajang di JPO Tanjungpinang, Netizen: Efek Gagal Nyari Minyak Goreng

Spanduk Mendukung Presiden Jokowi 3 Periode Terpajang di JPO Tanjungpinang, Netizen: Efek Gagal Nyari Minyak Goreng

Batam | Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:59 WIB

Rakyat Tidak Berkehendak, MPR Nilai Amandemen UUD 1945 untuk PPHN Lebih Baik Ditunda karena Situasi Tidak Kondusif

Rakyat Tidak Berkehendak, MPR Nilai Amandemen UUD 1945 untuk PPHN Lebih Baik Ditunda karena Situasi Tidak Kondusif

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:14 WIB

Gelar Akad dan Pemberkatan, Stafsus Jokowi Ayu Kartika Resmi Menikah Beda Agama dengan Gerald Bastian

Gelar Akad dan Pemberkatan, Stafsus Jokowi Ayu Kartika Resmi Menikah Beda Agama dengan Gerald Bastian

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:07 WIB

Terkini

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB