Suara.com - Munarman menegaskan jika dirinya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Bahkan, dia siap menanggung hukuman apabila terbukti menjadi bagian dalam kelompok teror.
Penegasan itu disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022) hari ini. Adapun agenda persidangan adalah duplik terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum.
"Saya secara personal dan karakter bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," ucap Munarman.
Eks Sekretaris Umum FPI itu juga siap dihukum apabila terbukti mempunyai pikiran jahat. Misalnya menggunakan cara-cara terorisme seperti pembunuhan, menghancurkan fasilitas publik, dan lainnya.
"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tegas Munarman.
Tak hanya itu, ia juga siap menjalani hukuman jika terbukti bertujuan untuk membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut secara meluas.
Tolak Terorisme
Pada kesempatan itu, Munarman menyebut, dirinya dan FPI menolak cara kekerasan, termasuk terorisme sebagai sarana perjuangan. Melalui duplik ini, dia juga ingin memaparkan bukti agar segala bentuk pelabelan serta framming bisa berhenti.
Salah satu contohnya, FPI pernah mengecam aksi bom Bali 2002 yang dianggap bukan sebagai bentuk jihad.
Munarman menegaskan, framing dan pelabelan terhadap FPI dan dirinya sebagai teroris sengaja dimunculkan oleh pihak tertentu. Dalam bahasa dia, framing itu dilakukan oleh tukang fitnah.
"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang up date atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah," beber dia.
FPI, kata Munarman, juga berupaya untuk bersikap adil, bahwa tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber KTP Islam. Namun, semua orang apapun agamanya dan bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara.
"Jadi tidak boleh dan terlarang melabel, memframing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," tegas Munarman.
Munarman juga menyampaikan bahwa FPI sangat mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme -- dan kelompok teroris siapapun mereka. Tidak hanya itu, dia menyebut bahwa FPI juga mengecam aksi terorisme yang menyasar rumah ibadah.
Dalam dupliknya, bukti yang ditampilkan Munarman adalah pernyataan sikap FPI yang mengecam serangkaian aksi teror di Tanah Air. Mulai dari pengeboman sejumlah gereja di Jawa Timur hingga penyerangan oleh kelompok bersenjata di Papua.