Tegas! Munarman Siap Dihukum Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok Teroris

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:48 WIB
Tegas! Munarman Siap Dihukum Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok Teroris
Munarman saat masih menjadi Jubir FPI. (dok.Suara.com)

Suara.com - Munarman menegaskan jika dirinya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Bahkan, dia siap menanggung hukuman apabila terbukti menjadi bagian dalam kelompok teror.

Penegasan itu disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022) hari ini. Adapun agenda persidangan adalah duplik terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum.

"Saya secara personal dan karakter bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," ucap Munarman.

Eks Sekretaris Umum FPI itu juga siap dihukum apabila terbukti mempunyai pikiran jahat. Misalnya menggunakan cara-cara terorisme seperti pembunuhan, menghancurkan fasilitas publik, dan lainnya.

"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tegas Munarman.

Tak hanya itu, ia juga siap menjalani hukuman jika terbukti bertujuan untuk membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut secara meluas.

Tolak Terorisme

Pada kesempatan itu, Munarman menyebut, dirinya dan FPI menolak cara kekerasan, termasuk terorisme sebagai sarana perjuangan. Melalui duplik ini, dia juga ingin memaparkan bukti agar segala bentuk pelabelan serta framming bisa berhenti.

Salah satu contohnya, FPI pernah mengecam aksi bom Bali 2002 yang dianggap bukan sebagai bentuk jihad.

Munarman menegaskan, framing dan pelabelan terhadap FPI dan dirinya sebagai teroris sengaja dimunculkan oleh pihak tertentu. Dalam bahasa dia, framing itu dilakukan oleh tukang fitnah.

"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang up date atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah," beber dia.

FPI, kata Munarman, juga berupaya untuk bersikap adil, bahwa tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber KTP Islam. Namun, semua orang apapun agamanya dan bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara.

"Jadi tidak boleh dan terlarang melabel, memframing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," tegas Munarman.

Munarman juga menyampaikan bahwa FPI sangat mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme -- dan kelompok teroris siapapun mereka. Tidak hanya itu, dia menyebut bahwa FPI juga mengecam aksi terorisme yang menyasar rumah ibadah.

Dalam dupliknya, bukti yang ditampilkan Munarman adalah pernyataan sikap FPI yang mengecam serangkaian aksi teror di Tanah Air. Mulai dari pengeboman sejumlah gereja di Jawa Timur hingga penyerangan oleh kelompok bersenjata di Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sampaikan Duplik di Sidang Terorisme, Munarman Ungkit Mabes Polri yang Dibanjiri Karangan Bunga Saat Dirinya Ditangkap

Sampaikan Duplik di Sidang Terorisme, Munarman Ungkit Mabes Polri yang Dibanjiri Karangan Bunga Saat Dirinya Ditangkap

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:31 WIB

Sebut Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan, Munarman Membalas: Halusinasi Jaksa Beserta Komplotannya!

Sebut Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan, Munarman Membalas: Halusinasi Jaksa Beserta Komplotannya!

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:18 WIB

Ungkit Bom Bali di Sidang, Munarman Sebut Pihak yang Tuduhan FPI Teroris Adalah Penjahat Tukang Fitnah

Ungkit Bom Bali di Sidang, Munarman Sebut Pihak yang Tuduhan FPI Teroris Adalah Penjahat Tukang Fitnah

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:25 WIB

Erick Tohir Pecat Ketum Relawan Jokowi Mania Karena Pernah Bela Munarman

Erick Tohir Pecat Ketum Relawan Jokowi Mania Karena Pernah Bela Munarman

Bali | Jum'at, 25 Maret 2022 | 10:30 WIB

PN Jaktim Hari Ini Kembali Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman

PN Jaktim Hari Ini Kembali Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 08:56 WIB

Menohok! Ketua Trisakti for Jokowi Dukung Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatan: Harusnya Kerja Bukan Bela Munarman

Menohok! Ketua Trisakti for Jokowi Dukung Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatan: Harusnya Kerja Bukan Bela Munarman

Sumsel | Kamis, 24 Maret 2022 | 15:16 WIB

Noel Dicopot Jadi Komut BUMN karena Bela Munarman, Disebut Pegang Rahasia Jokowi

Noel Dicopot Jadi Komut BUMN karena Bela Munarman, Disebut Pegang Rahasia Jokowi

Riau | Kamis, 24 Maret 2022 | 13:47 WIB

Terkini

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:07 WIB

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:04 WIB

Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi

Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:02 WIB

Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:00 WIB