Jadi Buruan Netizen, Sosok Fakarich 'Guru' Binomo Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi, Jika...

Senin, 28 Maret 2022 | 15:47 WIB
Jadi Buruan Netizen, Sosok Fakarich 'Guru' Binomo Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi, Jika...
Foto Fakarich
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp 100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp 43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI