Suara.com - Belakangan ini, draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah ramai diperbincangkan publik. Sebab, frasa madrasah hilang dari draf RUU Sisdiknas. Simak fakta-faktanya berikut ini.
Ada beberapa fakta terkait madrasah hilang dari RUU Sisdiknas. Sebagai informasi tambahan, dalam aturan UU lama, yaitu UU Sisdiknas Tahun 2003, madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar, yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (2). Pasal 17 ayat (2) tersebut berbunyi:
"Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat".
Di bawah ini ada beberapa fakta madrasah hilang dari RUU Sisdiknas yang menarik untuk disimak:
1. RUU Sisdiknas tidak menyebut kata madrasah
Dalam draf RUU Sisdiknas yang ada sekarang, hanya diatur tentang pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata madrasah. Pasal 32 dalam draf RUU Sisdiknas berbunyi:
"Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".
2. RUU Sisdiknas tuai pro dan kontra
Sejumlah pakar pendidikan, seperti Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Arifin Junaidi, turut menyoroti madrasah hilang dari RUU Sisdiknas. Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas justru dinilai menghapus penyebutan madrasah.
- Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas
Baca Juga
Selain itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga merasa khawatir jika madrasah tidak masuk draf RUU Sisdiknas nantinya akan timbul berbagai masalah baru. Masalah yang dimaksud di antaranya adalah dikotomi sistem pendidikan nasional, kesenjangan mutu pendidikan, hingga masalah disintegrasi bangsa.
Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemdikbud RI, Anindito Aditomo, juga turut menanggapi polemik ini. Dikatakan bahwa penyebutan madrasah akan muncul dalam penjelasan.
Draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebutkan nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA. Hal itu dilakukan supaya penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Dan saat ini, perkembangan RUU Sisdiknas masih dalam revisi draf awal.
Anindito menyebutkan bahwa perkembangan revisi draft awal ini berdasarkan masukan dari para ahli dan juga berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.
3. Klarifikasi Menteri Pendidikan dan Menteri Agama
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas
News | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:25 WIB
Heboh Madrasah Dihapus dalam Revisi RUU Sisdiknas, Menag Yaqut dan Nadiem Makarim Langsung Klarifikasi
Sumbar | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:24 WIB
Kapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah? Rukyatul Hilal di Sumsel Digelar 1 April 2022
Sumsel | Rabu, 30 Maret 2022 | 13:58 WIB
Deretan Fakta Harga Pertamax Naik yang Disetujui DPR hingga Bikin Publik Geger
News | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:17 WIB
Pimpinan DPR Tegaskan Frasa Madrasah Tetap Harus Ada, Kalau Hilang Sama Saja Sengaja Lupakan Jasa Ulama dan Pesantren
News | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:25 WIB
Madrasah Disebut-sebut Bakal Dihapus Di RUU Sisdiknas, Begini Respons Menag Yaqut
News | Rabu, 30 Maret 2022 | 09:31 WIB
Terkini
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB