Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ramai dibicarakan lantaran membuat beberapa terobosan untuk TNI, khususnya dalam syarat seleksi penerimaan calon prajurit TNI periode 2022.
Salah satu kebijakan yang banyak mendapat sorotan adalah Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengikuti seleksi TNI. Sebagaimana diketahui, selama ini keturunan PKI tidak dapat mendaftar TNI.
Adapun berikut ini daftar terobosan Jenderal Andika Perkasa, seperti dirangkum Suara.com, Kamis (31/3/2022).
1. Menghapus Tes Keperawanan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan telah menghapus aturan terkait tes keperawanan bagi Bintara Perempuan.
Calon prajurit perempuan yang sudah lulus seleksi di Kodam dapat menjalani Secaba di Pusat Pendidikan Korps Wanita Angkatan Darat (Pusdik Kowad) yang bertempat di Bandung. Nantinya, lulusan Secaba akan mendapat pangkat sersan dua.
Jenderal Andika turut menyampaikan penghapusan keperawanan tidak hanya berlaku untuk calon prajurit, tetapi juga sudah tidak berlaku bagi calon istri dari prajurit pria yang mengajukan izin menikah.
Panglima TNI itu menilai tes keperawanan sudah tidak mempunyai relvenasi dengan tujuan pendidikan militer.
2. Menghapus Tes Renang
Jenderal Andika Perkasa juga meminta penghapusan tes renang dalam proses seleksi calon prajurit TNI.
Menurutnya, tidak semua calon prajurit mempunyai akses untuk ke kolam renang atau sekadar belajar berenang.
"Itu tidak usah lagi. Kenapa (harus) renang? Jadi nomor 3 tidak usah. Karena apa? Kita enggak fair juga, ada orang yang enggak pernah renang. Nanti enggak fair," ujar Andika, dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
3. Menghapus Tes Akademik
Tes akademik turut menjadi perhatian dari Jenderal Andika Perkasa. Ia meminta agar tes tersebut dihapuskan, baik dalam proses seleksi penerimaan prajurit, taruna, perwira, bintara, sampai tamtama.
Jenderal Perkasa menuturkan, dalam bidang akademik cukup dilihat dari nilai ijazah pendidikan terakhir.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan
News | Selasa, 21 April 2026 | 18:37 WIB
Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara
News | Selasa, 21 April 2026 | 17:32 WIB
Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus
News | Selasa, 21 April 2026 | 16:48 WIB
Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL
News | Selasa, 21 April 2026 | 15:16 WIB
Puan Soroti Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Dorong Evaluasi Misi Perdamaian
News | Selasa, 21 April 2026 | 13:34 WIB
Demo Besar Kaltim Hari Ini: 1.700 Personel Gabungan Siaga di Kantor Gubernur Rudy Masud dan DPRD!
News | Selasa, 21 April 2026 | 08:11 WIB
Kapal Perang Ada di Selat Malaka, TNI Buka Suara
News | Senin, 20 April 2026 | 15:19 WIB
Digerebek Suami Sendiri, Ibu Bhayangkari di Kendari Kepergok Ngamar dengan Oknum TNI
Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 18:30 WIB
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB
Terkini
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
News | Rabu, 22 April 2026 | 09:56 WIB
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
News | Rabu, 22 April 2026 | 09:42 WIB
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
News | Rabu, 22 April 2026 | 09:38 WIB
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan
News | Rabu, 22 April 2026 | 09:32 WIB
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
News | Rabu, 22 April 2026 | 09:22 WIB
Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang
News | Rabu, 22 April 2026 | 09:20 WIB
Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana
News | Rabu, 22 April 2026 | 09:04 WIB
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
News | Rabu, 22 April 2026 | 08:48 WIB
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
News | Rabu, 22 April 2026 | 08:19 WIB