PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Objek Kena PPN 11 Persen

Dany Garjito

Jum'at, 01 April 2022 | 15:06 WIB
PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Objek Kena PPN 11 Persen
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Hari ini (1/4/2022), pemerintah mulai menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Ini sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang serta membantu biaya APBN. Terlebih pada program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai dana bantuan untuk menyiasati dampak Covid-19.

Daftar Objek Kena PPN 11 Persen

Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berikut objek-objek yang akan dikenakan kenaikan PPN per tanggal 1 April.

  1. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
  2. Penyerahan aktiva oleh Pengusaja Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
  3. Impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau pemakaian Jasa Kena Pajak (JKP) Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  4. Ekspor BKP dan atau JKP oleh PKP.

Barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN

Tak perlu khawatir sebab ada sejumlah barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Nah, berikut daftarnya yang berhasil suara.com rangkum untukmu.

  1. Barang kebutuhan pokok.
  2. Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
  3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
  4. Air bersih termasuk biaya pasang dan biaya beban tetap, serta listrik.
  5. Rusun sederhana, rusunami, rumah sakit, RSS.
  6. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
  7. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah.
  8. Bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula.
  9. Senjata dan alat foto udara.

Barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN

Sementara itu, barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut;

  1. Barang dan Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah.
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga.
  3. Jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, pada Kamis (31/3/2022).

baca juga

Diketahui, pemerintah akan terus membuat kebijakan yang seimbang demi memulihkan ekonomi, membantu kelompok tidak mampu, dan mendukung dunia usaha khususnya yang kecil dan menengah.

Caranya sendiri dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bermasyrakat yang disebut dapat menjadi lebih baik. Bagaimana menurutmu tentang hal ini?

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun, Tertinggi Sejak 2022

RAPBN 2027: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun, Tertinggi Sejak 2022

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:12 WIB

RAPBN 2027: Target Penerimaan PPN dan PPnBM Naik Jadi Rp 1.126,1 Triliun, Tumbuh 13,4%

RAPBN 2027: Target Penerimaan PPN dan PPnBM Naik Jadi Rp 1.126,1 Triliun, Tumbuh 13,4%

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:32 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah Targetkan Penerimaan PPh Rp 1.277,7 Triliun, Naik 9,9%

RAPBN 2027: Pemerintah Targetkan Penerimaan PPh Rp 1.277,7 Triliun, Naik 9,9%

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Bayar Zakat Lewat BRILink Bisa Kurangi Pajak? Ini Penjelasannya

Bayar Zakat Lewat BRILink Bisa Kurangi Pajak? Ini Penjelasannya

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:08 WIB

Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027

Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×