Suara.com - Seorang pegawai negeri Australia yang diselidiki karena pelanggaran seks pada anak pernah diberikan izin keamanan tingkat tinggi sebelum bekerja di Indonesia.
Pria itu baru saja kembali dari tugas di Departemen Luar Negeri Australia selama satu tahun di Indonesia.
Dia telah dituduh melakukan sejumlah kekerasan seksual terhadap anak-anak dan di-skors dari pekerjaannya dengan Departemen Dalam Negeri.
ABC mendapat informasi bahwa pegawai negeri tersebut diberi izin keamanan "Negative Vetting 1" yang memberinya hak untuk mengakses informasi "Rahasia" yang levelnya satu tingkat di bawah "Top Secret".
Diketahui pula izin keamanannya sedang ditinjau oleh Badan Pemeriksaan Keamanan Pemerintah Australia (AGSVA).
Badan tersebut memeriksa apakah pegawai negeri boleh menangani informasi yang dibatasi, sesuai dengan latar belakang riwayat kriminal seseorang, pekerjaan sebelumnya, dan informasi pribadi lainnya.
Pegawai negeri itu pernah diselidiki atas tuduhan penyerangan seksual terhadap anak-anak pada awal 2000-an dan ABC memahami jika polisi kemudian merekomendasikan agar dia diadili.
Diketahui Direktur Penuntutan Umum di yurisdiksi tempat dia tinggal memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.
Penyelidikan dilakukan sebelum dia menjadi pegawai negeri sipil.
Situs web AGSVA menyatakan penilaiannya "secara alami mengganggu" dan pelamar "perlu memberikan informasi pribadi yang lebih sensitif tergantung pada tingkat izin keamanan yang Anda cari".
"Informasi pribadi yang diberikan dapat digunakan dalam penilaian di masa mendatang tentang kesesuaian Anda untuk memegang izin keamanan."
ABC telah mengirimkan serangkaian pertanyaan kepada Departemen Pertahanan, yang mengawasi AGSVA, tentang pegawai negeri tersebut dan apakah penyelidikan sebelumnya atas tuduhan penyerangan seksual akan menghalanginya untuk mendapatkan izin keamanan.
Seorang juru bicara Pertahanan mengatakan departemen itu tidak mengomentari pemegang izin keamanan.
Juru bicara itu mengatakan memberikan informasi palsu atau menyesatkan selama proses izin keamanan merupakan pelanggaran, dan mengatakan hal itu dapat menyebabkan tuntutan pidana dan penjara.
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari ABC News.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:42 WIB
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB
Selangkah Lagi Pecahkan Rekor, Teja Paku Alam Lebih Pentingkan Persib Hattrick Juara
Bola | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:37 WIB
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB
"Skripsi yang Baik Adalah Skripsi yang Selesai": Curhat Mantan Mahasiswa Si Paling Perfeksionis
Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 19:15 WIB
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:35 WIB
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB
Terkini
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB