Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati

Dany Garjito | Suara.com

Senin, 04 April 2022 | 19:06 WIB
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

Suara.com - Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan memasuki babak akhir. Herry divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Berikut perjalanan kasus Herry Wirawan, guru pesantren asal Garut yang melakukan pemerkosaan pada santrinya sejak 2016 hingga 2021.

1. Mulai Terungkap pada 2021

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyebut kasus itu terungkap saat salah satu korban pulang ke rumah tahun lalu. Kala itu dia hendak merayakan Hari Raya Idul Fitri. Orangtua korban saat itu melihat ada yang berubah pada anaknya, hingga diketahui anaknya hamil. Orangtua korban kemudian melapor ke Polda Jabar dengan pendampingan kepala desa setempat.

2. Korban Lahirkan 9 Bayi

Perbuatan Herry Wirawan memang benar-benar bejat. Tak hanya meninggalkan trauma psikologis dan mental, para korban harus menanggung beban menjadi orangtua saat usia masih belia. Akibat perbuatan Herry Wirawan, ada 9 bayi yang dilahirkan para korban. Salah satu korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren itu. Korban yang melahirkan dua anak baru berusia 14 tahun. Dari belasan korban Herry, 11 di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka memiliki pertalian saudara serta bertetangga.

3. Iming-Iming Biaya Kuliah

Beragam tipu daya dilakukan Herry Wirawan agar para korban menutup rapat aibnya. Korban diiming-imingi menjadi polwan hingga dibiayai kuliahnya. Selama beberapa tahun korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha. Salah satu tugasnya yakni membuat proposal untuk mencari dana.

4. Herry Akui Tindakannya

Herry Wirawan mengakui telah memerkosa 13 santriwati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya. Herry mengaku khilaf. Dalam persidangan Herry juga mengakui sempat mengurung korban agar tidak membeberkan kejahatannya.

5. Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar tertutup di PN Bandung, 11 Januari 2022. Tuntutan itu diambil karena kejahatan Herry Wirawan dilakukan secara terus menerus dan sistematis. Tuntutan tersebut juga merupakan bukti Kejati berkomitmen untuk memberi efek jera pada pelaku kekerasan seksual.

6. Vonis Penjara Seumur Hidup

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, 15 Februari 2022. Vonis itu sontak membuat kecewa banyak kalangan yang berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.

7. Jaksa Ajukan Banding

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Throwback Crime Story: Herry Wirawan, Oknum Guru Pesantren Bejat Cabuli Belasan Santri

Throwback Crime Story: Herry Wirawan, Oknum Guru Pesantren Bejat Cabuli Belasan Santri

Video | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:00 WIB

MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan, Cak Imin: Keputusan Berani, Bakal Jadi Kontroversi Global

MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan, Cak Imin: Keputusan Berani, Bakal Jadi Kontroversi Global

News | Minggu, 08 Januari 2023 | 11:30 WIB

Perjalanan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Divonis Hukuman Mati

Perjalanan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Divonis Hukuman Mati

Video | Senin, 09 Januari 2023 | 10:00 WIB

Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak

Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:38 WIB

Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati

Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:31 WIB

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:34 WIB

Setuju Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, PKB: Warning Kepada Pelaku Lain, Negara Tak Main-main!

Setuju Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, PKB: Warning Kepada Pelaku Lain, Negara Tak Main-main!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:01 WIB

Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:48 WIB

Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati

Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 09:43 WIB

MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 08:09 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB