Mimpi Basah saat Puasa, Bagaimana Hukumnya, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

Rifan Aditya

Rabu, 06 April 2022 | 08:30 WIB
Mimpi Basah saat Puasa, Bagaimana Hukumnya, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?
Mimpi Basah saat Puasa, Bagaimana Hukumnya, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak? - Ilustrasi pria tidur menggunakan selimut. (Shutterstock)

Suara.com - Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan adalah keluarnya air mani atau sperma. Lalu bagaimana dengan mimpi basah saat puasa?

Mimpi basah terjadi saat seseorang sedang tidur. Jika mimpi basah saat puasa apakah puasanya hari itu batal? Bagaimana hukum terkait kondisi ini?

Setiap umat Islam yang sedang menjalankan puasa tentu harus mematuhi beberapa aturan agar puasanya tidak batal. Jika puasanya batal, maka harus menggantinya (puasa qadha) di hari lain di luar bulan Ramadan maupun membayar denda yang sesuai dengan aturannya. 

Keluarnya air mani atau sperma ini dapat dibedakan dengan dua hal. Yang pertama, keluarnya air mani secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Sementara itu, keluarnya air mani saat mimpi basah tidak membatalkan puasa dan tidak harus melakukan puasa qadha. Karena air mani yang keluar saat mimpi basah atau ihtilam ini tidak ada unsur kesengajaan, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Perlu diketahui, mimpi basah adalah situasi seorang laki-laki yang bermimpi sedang bersetubuh maupun tidak yang dapat membuat air maninya keluar secara tidak sengaja. 

Adapun sebuah hadist yang menjelaskan mengenai tidak batalnya puasa dikarenakan mimpi basah. Dari Aisyah RA: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Orang yang sedang tidur maka ia tidak terkena khitab atau aturan Allah SWT. Karenanya Allah SWT tidak membebani hamba-Nya dengan berbagai hukum ketika dalam keadaan tertidur.

Hal ini karena saat tidur, manusia beristirahat dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana dia ketika bangun tidur atau sadar. Orang yang mimpi basah tentunya tidak dalam keadaan dirinya dapat mengontrol hawa nafsunya.

Oleh karenanya, mimpi basah bukan menjadi salah satu yang dapat membatalkan puasa. Meski demikian, jika seorang muslim yang mimpi basah di siang hari ketika ia berpuasa, maka diharuskan untuk segera mandi junub atau mandi besar. Setelah mandi, ia dapat melanjutkan puasa dan ibadah lain seperti biasanya.

Demikian informasi singkat mengenai hukum mimpi basah saat puasa yang tidak membatalkan puasa. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kamu seputar hukum mimpi basah saat puasa.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Cara Cebok Saat Puasa yang Benar Agar Tidak Batal? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Cara Cebok Saat Puasa yang Benar Agar Tidak Batal? Begini Penjelasan Buya Yahya

News | Rabu, 06 April 2022 | 08:16 WIB

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan?

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan?

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:31 WIB

Astaga! Warga Satu Kampung Batal Puasa Berjamaah Gara-gara Siaran Radio, Ini Kisah Lengkapnya

Astaga! Warga Satu Kampung Batal Puasa Berjamaah Gara-gara Siaran Radio, Ini Kisah Lengkapnya

Surakarta | Selasa, 05 April 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB