THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 10 April 2022 | 07:18 WIB
THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat
Ilustrasi THR, THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturannya. (Freepik)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah wajib diberikan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja atau buruh menjelang lebaran. Lantas THR buruh 2022 kapan cair

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, aturan tersebut menjawab THR buruh 2022 kapan cair.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pertanyaan publik mengenai THR buruh 2022 kapan cair. Ia menjelaskan bahwa THR 2022 diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal. 

Aturan tersebut merujuk dari Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Perusahaan Mendapatkan Sanksi Jika Telat atau Tidak Membayarkan THR

THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruhnya, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi. 

Dalam aturan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas kewajiban perusahaan untuk membayarnya. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan THR kepada buruhnya.

Sanksi yang dikenakan perusahaan antara lain seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun seluruh produksi dan pembekuan perusahaan yang dilakukan secara bertahap.

Cara Menghitung Besaran THR 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan cara menghitung besaran THR sesuai dengan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang besaran THR Keagamaan. 

Bagi pekerja yang mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji yang diterima setiap bulan. Jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji perbulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Sementara itu pekerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan kerja, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya dengan penghitungan sebagai berikut:

(Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.

Sementara itu jika pekerja berstatus sebagai pekerja harian, besaran gaji satu bulan akan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulannya.

Demikian adalah informasi singkat mengenai THR buruh 2022 kapan cair beserta aturan pemerintah dan cara menghitung besaran THR. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H

Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H

News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:40 WIB

Puan Maharani: Tahun Ini Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja

Puan Maharani: Tahun Ini Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja

News | Sabtu, 09 April 2022 | 15:48 WIB

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:10 WIB

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB

Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang

Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang

News | Sabtu, 09 April 2022 | 12:11 WIB

Ingatkan Pengusaha Beri THR, Khofifah: Bayarkan Penuh, Maksimal H-7 Lebaran

Ingatkan Pengusaha Beri THR, Khofifah: Bayarkan Penuh, Maksimal H-7 Lebaran

News | Sabtu, 09 April 2022 | 11:27 WIB

Terkini

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB