9. Hak pendampingan korban di segala tingkat pemeriksaan
Melalui RUU TPKS, korban berhak untuk mendapatkan pendampingan saat menempuh pemeriksaan.
10. Hak restitusi bagi korban untuk pemulihan
Melalui RUU TPKS, terpidana kekerasan seksual wajib untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban untuk biaya layanan pemulihan.