Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Kamis, 14 April 2022 | 07:31 WIB
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
Rapat pembahasan RUU TPKS yang digelar di Badan Legislasi DPR. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Perjalanan berliku harus dilewati Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebelum resmi disahkan pada Selasa (12/4/22), RUU TPKS juga sempat mendapat penolakan.

RUU TPKS ini diawali gagasan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 lalu. Kala itu, lahir sebuah rumusan yang dikenal dengan RUU PK-S. RUU ini kemudian baru diusulkan secara matang pada 2014.

RUU ini sempat ditarik dari RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, bersama 15 RUU lainnya. Alasannya, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Sosial ini dinilai terlalu sulit. Namun, dengan berbagai pertimbangan, RUU TPKS kembali masuk pembahasan.

Meski begitu, RUU ini tak mendapat dukungan penuh. Ada pula pihak-pihak yang menolak dengan berbagai pandangan. Salah satunya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Melalui laman pks.id, Fraksi PKS menegaskan penolakan ini bukan upaya dukungan terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Namun, ada beberapa hal yang menurut Fraksi PKS perlu disempurnakan.

Fraksi PKS ingin RUU TPKS ini turut mengakomodasi norma larangan perzinaan dan penyimpangan seksual. Hal ini didasari adanya fakta bahwa kekerasan fisik dan seksual sering terjadi dalam hubungan pacaran. 

Selain itu, Fraksi PKS juga melihat fenomena penyimpangan seksual semakin mengkhawatirkan. Fraksi PKS ingin adanya ketegasan tentang ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang (LGBT).

Penolakan yang sama juga turut disuarakan Aliansi Muslimat Aceh ketika melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR Aceh, 17 Januari 2022 lalu. 

RUU tersebut dianggap menohok kredibilitas syariat yang dihubungkan dengan gender, dimana akar permasalahannya adalah disamakannya derajat pria dan perempuan. Aliansi Muslimat Aceh juga menilai RUU seharusnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, bukan HAM.

Sementara itu, pada awal Desember 2021, Luluk Nur Hamidah selaku anggota badan legislatif DPR sempat mengemukakan pendapat tentang RUU TPKS.

Dalam diskusi daring berjudul "Nasib RUU TPKS", pada 8 Desember 2021 lalu, ia menilai RUU ini diwarnai kepentingan elektoral dan haluan politik yang berbeda. Situasi tersebut membuat pembahasannya menjadi alot dan mendapat pertentangan dari tokoh politik.

Namun setelah RUU TPKS disahkan, Luluk termasuk sosok yang gembira. Anggota Komisi IV DPR RI ini menyebut pengesahan UU TPKS menjadi bukti DPR RI memiiliki sense of crisis.

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:05 WIB

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Video | Rabu, 13 April 2022 | 17:41 WIB

9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

News | Rabu, 13 April 2022 | 17:17 WIB

UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan

UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan

Jogja | Rabu, 13 April 2022 | 16:25 WIB

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

News | Rabu, 13 April 2022 | 15:29 WIB

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

News | Rabu, 13 April 2022 | 13:57 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB