Bukan yang Pertama, Ini 4 Kasus Korban Malah Jadi Tersangka Gegara Melawan Begal

Farah Nabilla

Kamis, 14 April 2022 | 16:36 WIB
Bukan yang Pertama, Ini 4 Kasus Korban Malah Jadi Tersangka Gegara Melawan Begal
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

Suara.com - Insiden seorang korban begal ditetapkan menjadi tersangka karena melawan pelaku begal seperti yang baru-baru terjadi di Lombok pada Minggu (10/4/2022) bukan merupakan fenomena yang terjadi sekali. Sejak beberapa tahun yang lalu, ditemukan kasus serupa di berbagai daerah. Sehingga, deretan insiden tersebut sering menjadi sorotan publik yang mempertanyakan nasib hukum seseorang saat melindungi diri saat mengalami pembegalan.

Bukan yang pertama, kejadian serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah. Simak deretan insiden korban malah jadi tersangka karena melawan begal berikut.

1. Insiden begal Summarecon Bekasi tahun 2018

Dua remaja pembunuh begal di Bekasi diberi penghargaan. (Foto: Istimewa)
Dua remaja pembunuh begal di Bekasi diberi penghargaan. (Foto: Istimewa)

Insiden korban begal menjadi tersangka juga pernah dialami oleh seorang pemuda berdarah Madura bernama Mohamad Irfan Bahri. Pemuda yang dipanggil Irfan tersebut melumpuhkan pembegalnya hingga tewas saat hendak melintasi jembatan flyover Summarecon, Bekasi bersama kawannya. Irfan berhasil membela diri saat ia merebut senjata tajam berupa celurit yang dibawa oleh pembegalnya.

Meskipun sebagai bentuk pembelaan diri, Irfan sempat dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. 

Namun setelah klarifikasi dengan pihak Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, status Irfan adalah sebagai saksi pada kasus tersebut. 

Akhirnya, polisi melibatkan ahli pidana dalam kasus tersebut dan mengkategorikan tindakan Irfan sebagai pembelaan diri atau bela paksa dan tidak dikenakan pidana.

"Bela paksa berarti itu dibenarkan perbuatan itu, jadi tidak ada pidananya," ucap Indarto.

Berkat keberaniannya melawan, Irfan beserta kawannya mendapatkan penghargaan dari kepolisian.

"Iya kita berikan penghargaan. Iya betul," ucap Indarto memberikan konfirmasi kabar Irfan mendapatkan penghargaan dari kepolisian.

baca juga

2. Insiden Melawan Begal 'klitih' di Jogja akhir Tahun 2018

Terduga klitih ditabrak hingga tewas di Yogyakarta
Terduga klitih ditabrak hingga tewas di Yogyakarta

Insiden serupa juga terjadi pada penghujung tahun 2018 di Yogyakarta. Kali ini, insiden melibatkan terduga klitih yang ditabrak hingga tewas oleh seorang pengemudi truk Colt Jumat (7/12/2018) pagi di Seyegan, Sleman, Yogyakarta.

Sopir dengan inisial N tersebut menabrakkan truk yang ia kendarai ke dua pemuda yang sedang berboncengan. Menurut pengakuannya, kedua pemuda tersebut mengancam N sehingga terjadi pengejaran yang berujung dua pemuda tersebut tertabrak hingga tewas.

Melalui putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (4/08/2019), N divonis 10 bulan setelah sebelumnya menempun 2,5 bulan di di Lapas Kota Yogyakarta.

3. Insiden begal di Medan 2021

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [ANTARA]
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [ANTARA]

Seorang pemuda di Medan juga turut ditetapkan sebagai tersangka saat melawan begal yang hendak merampas motor dan barang bawaanya.  Pria tersebut berinisial D dan ditetapkan menjadi tersangka meskipun tidak ditahan. Namun, D harus dikenakan wajib lapor.

"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka koperatif, jadi wajib lapor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

D dilaporkan dibegal pada Sabtu 25 Desember 2021 oleh empat sosok asing. D melawan begal tersebut dengan pisau yang ia bawa. Ia mengaku bahwa pisau tersebut dibawa untuk jaga diri. Menggunakan pisau tersebut, D menikam salah seorang pelaku.

Berkat tindakannya, pelaku lainnya melarikan diri hingga D akhirnya melaporkan diri ke polisi.

4. Insiden begal di Lombok 2022

Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, AKBP Hery Indra Cahyono (Kiri kedua) bersama Kades Ganti H Acih saat memberikan surat penangguhan terhadap korban begal yang telah ditetapkan jadi tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). [Foto : Istimewa]
Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, AKBP Hery Indra Cahyono (Kiri kedua) bersama Kades Ganti H Acih saat memberikan surat penangguhan terhadap korban begal yang telah ditetapkan jadi tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). [Foto : Istimewa]

Insiden korban begal menjadi tersangka usai melawan baru-baru ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022). Insiden tersebut menimpa sosok berinisial S (34) saat dirinya sedang mengantar nasi untuk ibunya. 

S dipepet oleh  dua orang pelaku begal saat hendak mengantar nasi tersebut. Kemudian ia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Ia berhasil melumpuhkan pelaku begal yang memepet motornya meskipun dua kawanan begal lainnya ikut mendatangi S. 

Berkat tindakannya, S ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah.

Berkat keputusan polisi tersebut, berbagai pihak menyayangkan dan menentang penetapan S sebagai tersangka. Akhirnya, setelah polres merespon surat penangguhan penahan dari keluarga, S dibebaskan dari status tersangka.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Pantas Dipenjara karena Bunuh Begal yang Menyerangnya, Amaq Santi: Kalau Saya Mati Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?

Tak Pantas Dipenjara karena Bunuh Begal yang Menyerangnya, Amaq Santi: Kalau Saya Mati Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?

News | Kamis, 14 April 2022 | 14:45 WIB

6 Fakta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Usai Bunuh 2 dari 4 Pelaku

6 Fakta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Usai Bunuh 2 dari 4 Pelaku

News | Kamis, 14 April 2022 | 13:48 WIB

Blak-blakan Korban Begal Jadi Tersangka: Bunuh 2 Begal Bukan Karena Hebat Atau Kebal, Tapi Dilindungi Allah

Blak-blakan Korban Begal Jadi Tersangka: Bunuh 2 Begal Bukan Karena Hebat Atau Kebal, Tapi Dilindungi Allah

News | Kamis, 14 April 2022 | 13:38 WIB

Tak Luka DIserang 4 Begal Bersenjata Tajam, Amaq Sinta: Saya TIdak Punya Ilmu Kebal

Tak Luka DIserang 4 Begal Bersenjata Tajam, Amaq Sinta: Saya TIdak Punya Ilmu Kebal

Lampung | Kamis, 14 April 2022 | 13:17 WIB

Kematian Sudah Diikhlaskan Keluarga, Dalih Polisi Lepas Amaq Santi Korban yang Bunuh 2 Pelaku Begal

Kematian Sudah Diikhlaskan Keluarga, Dalih Polisi Lepas Amaq Santi Korban yang Bunuh 2 Pelaku Begal

News | Kamis, 14 April 2022 | 13:02 WIB

Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan, Warganet Sindir Polisi: Akibat Sudah Viral

Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan, Warganet Sindir Polisi: Akibat Sudah Viral

Sumsel | Kamis, 14 April 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

×