Tarif Visa Kunjungan 60 Hari Non Wisata Naik, Ini Daftar Selengkapnya dari Imigrasi Indonesia

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 17 April 2022 | 13:04 WIB
Tarif Visa Kunjungan 60 Hari Non Wisata Naik, Ini Daftar Selengkapnya dari Imigrasi Indonesia
Ilustrasi visa passport (Shutterstock)

Suara.com - Tarif visa kunjungan non wisata naik. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melakukan menyesuaikan atau memberlakukan tarif layanan keimigrasian baru yang sebelumnya tidak terakomodir di kebijakan lama.

Perubahan tarif layanan keimigrasian itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkumham RI.

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dari sisi visa yang berubah hanya tarif visa kunjungan.

Layanan yang tidak tercantum dalam PMK atau kebijakan baru tersebut tetap mengacu pada PP 28 Tahun 2019. Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp500 ribu demikian pula dengan perpanjangan.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru tersebut adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS atau sekitar Rp718 ribu.

Kini, melalui PMK baru naik menjadi Rp2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, maka orang asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta.

Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp2 juta.

"Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta," ujarnya.

Sementara untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah dan masih mengacu pada aturan lama, kata Widodo.

Ia menjelaskan dalam PMK yang baru tersebut diatur tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi dan mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.

Per 16 April 2022, kata dia, keduanya belum diberlakukan karena memang visa kunjungan prainvestasi dan ITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.

"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," kata dia.

Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait atau masih belum dibuka mengingat pandemi COVID-19 belum dinyatakan berakhir, dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa

Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa

Foto | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:00 WIB

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bundaran HI Bermandikan Cahaya Waisak dalam Illumination of Jakarta

Bundaran HI Bermandikan Cahaya Waisak dalam Illumination of Jakarta

Foto | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:19 WIB

Destinasi Wisata Jatiluwih Sabet Asian Tourism & Hospitality Awards

Destinasi Wisata Jatiluwih Sabet Asian Tourism & Hospitality Awards

Foto | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:30 WIB

Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park

Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park

Foto | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Menghilangkan Penat dan Stress dengan Berwisata Alam di Pancar Wonotirto

Menghilangkan Penat dan Stress dengan Berwisata Alam di Pancar Wonotirto

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:00 WIB

Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO

Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:55 WIB

Huma Kusa Danau Sipin, Sensasi Liburan Tepi Danau Estetik di Kota Jambi

Huma Kusa Danau Sipin, Sensasi Liburan Tepi Danau Estetik di Kota Jambi

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:07 WIB

Terkini

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB