Daftar 8 Daerah Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Selasa, 19 April 2022 | 07:56 WIB
Daftar 8 Daerah Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
ILUSTRASI ASN. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," kata dia.

8. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

"Kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan kegunaannya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin.

"Kendaraan dinas ini digunakan hanya untuk tugas kedinasan tidak untuk kegiatan pribadi," ia menegaskan.

Menurut dia, umumnya ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah memahami aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas.

"ASN sudah tahu aturannya kalau kendaraan dinas tidak dipakai untuk kegiatan pribadi dan diharapkan semua bisa mematuhinya," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi menggiatkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menjelang masa mudik Lebaran.

"Kita berupaya mempercepat vaksinasi COVID-19, terutama untuk vaksin penguat, agar kasus COVID-19 tetap terkendali selama periode arus mudik ataupun arus balik Lebaran," katanya.

Baca Juga: Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI