Bikin Partai Mahasiswa Indonesia, Pengamat: Berbahaya Jika Mahasiswa Sudah Masuk Politik Praktis

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Minggu, 24 April 2022 | 18:23 WIB
Bikin Partai Mahasiswa Indonesia, Pengamat: Berbahaya Jika Mahasiswa Sudah Masuk Politik Praktis
Ilustrasi-- Simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia dianggap bisa menjadi bumerang terhadap lingkup akademisi di kampus. Hal itu disampaikan Pengamat politik sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun menanggapi  Partai Mahasiswa Indonesia yang disebut-sebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai partai politik.

Saat dihubungi Suara.com, Ubedillah awalnya mengatakan, jika keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia bisa memecah pergerakan di kalangan mahasiswa. Munculnya partai baru itu dianggapnya memang sengaja untuk memecah gerekan mahasiswa yang sedang gencar mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

"Pada titik ini, keberadaan partai mahasiswa berpotensi tinggi memecah belah mahasiswa. Artinya bisa saja sengaja dibuat untuk memecah konsentrasi mahasiswa yang sedang melawan pemerintah," kata Ubedillah, Minggu (24/4/2022).

Tak hanya itu, Ubedillah juga menilai tidak tepat jika mahasiswa mendirikan sebuah partai politik. Meski, dalam perundang-undangan tidak ada larangan.

Ilustrasi mahasiswa, apa itu partai mahasiswa indonesia (Freepik)
Ilustrasi mahasiswa, apa itu partai mahasiswa indonesia (Freepik)

"Tetapi di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis. Berpartai adalah area politik praktis," katanya. 

Ubedillah mengemukakan bahwa universitas sejatinya merupakan medan kebebasan akademik. Segala problem negara sudah semestinya diletakan di meja perdebatan ilmiah bukan di meja partai politik mahasiswa. 

"Universitas juga  laboratorium peradaban yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip ilmu pengetahuan berjalan di universitas,  prinsip-prinsip ilmu pengetahuan itulah pemandu universitas bukan politik praktis. Berbahaya jika mahasiswa sudah masuk area politik praktis," ungkapnya.

Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Nama Partai Mahasiswa Indonesia pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh, pada 21 April 2022. 

Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022. 

Dari data yang dihimpun, Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia tertera atas nama Eko Pratama. Sekertaris Jenderal, Mohammad Al Hafiz. Bendahara Umum, Muhammad Akmal Mauludin. Ketua Mahkamah, Tegus Stiawan. Anggota Mahkamah: Davistha A, Rican.

Kantor partai baru ini tercantum di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan kode pos 12760.

Ditantang Rebut Kursi Parlemen

Saat menerima audiensi perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh, Dasco sempat menyampaikan selamat atas terbentuknya partai tersebut. Dia bahkan meminta Partai Mahasiswa Indonesia ikut bersaing di Pemilu 2024 mendatang. 

RUU TPKS Resmi Disahkan DPR, Selasa (12/4/2022) (Suara.com/Novian)
Ilustrasi DPR, Selasa (12/4/2022) (Suara.com/Novian)

"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di Departemen Hukum dan HAM," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Bikin Parpol, Partai Mahasiswa Indonesia, Pengamat: Duitnya Kira-kira Dari Mana Ya?

Mahasiswa Bikin Parpol, Partai Mahasiswa Indonesia, Pengamat: Duitnya Kira-kira Dari Mana Ya?

News | Minggu, 24 April 2022 | 18:15 WIB

Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia Diduga Sengaja untuk Memecah Belah Kekuatan Mahasiswa

Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia Diduga Sengaja untuk Memecah Belah Kekuatan Mahasiswa

News | Minggu, 24 April 2022 | 17:40 WIB

Beberkan Kondisi Mahasiswa di Jogja yang Dibakar Hidup-hidup Temannya, Purwito Berharap Kasus Anaknya Segera Tuntas

Beberkan Kondisi Mahasiswa di Jogja yang Dibakar Hidup-hidup Temannya, Purwito Berharap Kasus Anaknya Segera Tuntas

Jogja | Minggu, 24 April 2022 | 14:26 WIB

Siapa Ketum Partai Mahasiswa Indonesia? Ini Sosok Eko Pratama yang Jadi Sorotan Publik

Siapa Ketum Partai Mahasiswa Indonesia? Ini Sosok Eko Pratama yang Jadi Sorotan Publik

News | Minggu, 24 April 2022 | 13:15 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB