Kader HMI Yang Diduga Salah Tangkap Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Begal Di Tambelang

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 26 April 2022 | 05:49 WIB
Kader HMI Yang Diduga Salah Tangkap Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Begal Di Tambelang
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau kasus begal di Kecamatan Tambelang yang terjadi akhir Juli 2021.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang saat sidang lanjutan kasus dugaan salah tangkap di ruang sidang pengadilan setempat, Senin (25/4).

"Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani saat membacakan putusan.

Empat terdakwa itu antara lain Muhammad Fikri yang berprofesi sebagai seorang guru mengaji sekaligus Kader HMI, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung. Keempatnya menghadiri persidangan secara daring.

Sementara itu pihak keluarga para terdakwa menyaksikan persidangan secara langsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta dan KontraS.

Majelis hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2021).

Terdakwa Fikri, Andrianto, dan Rizki divonis penjara sembilan bulan dipotong masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto, dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan. Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ucap Chandra.

Satu terdakwa lain yakni Abdul Rohman divonis hukuman penjara selama 10 bulan dikarenakan terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," katanya.

Kasus ini berawal saat korban begal bernama Darusman Ferdiansyah mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Penyidik kepolisian yang memintai keterangan korban memperlihatkan foto-foto wajah terduga begal kepada korban. Korban kemudian mengaku mengenali wajah dua orang yang diduga sebagai pelaku begal.

Polsek Tambelang langsung melakukan penangkapan kepada empat orang terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

Disita pula sepeda motor Honda Vario, senjata tajam berupa celurit dari tangan Abdul Rohman, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel yang semuanya merupakan milik tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hore, Polisi di Medan yang Tindak Premanisme dan Begal Akan Dapat Bonus

Hore, Polisi di Medan yang Tindak Premanisme dan Begal Akan Dapat Bonus

Sumut | Senin, 25 April 2022 | 22:37 WIB

Korban Begal Brutal: Orang Ini Selamat setelah Digigit Anjing dan Dibacok, Pelaku Dipenjara Lebih dari 10 Tahun

Korban Begal Brutal: Orang Ini Selamat setelah Digigit Anjing dan Dibacok, Pelaku Dipenjara Lebih dari 10 Tahun

Otomotif | Senin, 25 April 2022 | 22:07 WIB

Bentuk Tim Antibegal, Kapolresta Bandar Lampung: Jangan Ragu Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Bentuk Tim Antibegal, Kapolresta Bandar Lampung: Jangan Ragu Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Lampung | Senin, 25 April 2022 | 15:17 WIB

Bobby Nasution: Pemilik Tempat Makan Mengeluh Sepi Pembeli Bukan karena Pandemi Covid-19, tapi karena  Geng Motor

Bobby Nasution: Pemilik Tempat Makan Mengeluh Sepi Pembeli Bukan karena Pandemi Covid-19, tapi karena Geng Motor

Sumut | Senin, 25 April 2022 | 04:05 WIB

Meresahkan! Begal Beraksi di Kawasan Belawan, Warga Jadi Korban

Meresahkan! Begal Beraksi di Kawasan Belawan, Warga Jadi Korban

Sumut | Minggu, 24 April 2022 | 23:19 WIB

Ibu-ibu Jadi Korban Teror Begal Pantat di Kerobokan Kaja, Warganet: Kalau Diteriak Copet, Habis Tuh Begal

Ibu-ibu Jadi Korban Teror Begal Pantat di Kerobokan Kaja, Warganet: Kalau Diteriak Copet, Habis Tuh Begal

Bali | Minggu, 24 April 2022 | 15:46 WIB

Demo Tuntut Keadilan Fikry Terduga Korban Salah Tangkap, Tiga Kader HMI Ditangkap Polisi

Demo Tuntut Keadilan Fikry Terduga Korban Salah Tangkap, Tiga Kader HMI Ditangkap Polisi

News | Minggu, 24 April 2022 | 01:00 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB