Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Temukan Upaya Pembungkaman Saksi, Ditekan hingga Iming-Iming Uang Berjumlah Fantastis

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 26 April 2022 | 15:43 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Temukan Upaya Pembungkaman Saksi, Ditekan hingga Iming-Iming Uang Berjumlah Fantastis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut terjadi upaya pembungkaman terhadap korban atau keluarga korban dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat. [Ist]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut terjadi upaya pembungkaman terhadap korban atau keluarga korban dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.

Pembungkaman dilakukan dengan memberikan sejumlah uang, melunasi hutang hingga memberikan mobil.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan mereka yang berusaha membungkam berasal dari berbagai kalangan yang berkepentingan dalam kasus ini.

"Ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut. Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku," kata Antonius kepada Suara.com, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

Kejadian pembungkaman itu salah satunya terjadi pada 18 April 2022 lalu, seorang saksi terlindung LPSK didatangi pihak yang meminta untuk bersaksi. Mereka dijanjikan uang dengan nilai fantastis, dan ditambah satu unit mobil.

Kemudian ada juga saksi terlindung yang didatangi oknum aparat sipil negara, dengan modus yang sama. Selain itu oknum aparat sipil negara ini juga memanfaatkan jabatannya menekan Bibi saksi atau terlindung yang kebetulan bekerja di pemerintahan Kabupaten Langkat.

"Memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi Bibi Terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat,” ujar Antonius.

Menurut Anton, pihak pelaku meminta Bibi terlindung untuk merayu saksi agar tidak bersaksi dalam kasus kerangkeng, karenanya Bibi terlindung khawatir akan pekerjaannya.

“Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor Bibi Terlindung," imbuh Antonius.

Atas temuan itu LPSK menegaskan upaya pembungkaman kepada saksi atau korban dapat diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Antonius juga mengingatkan kepada saksi dan/atau korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Ungkap Cara Licik Pelaku Kerangkeng Manusia Bungkam Korban, Iming-imingi Kendaraan hingga Rela Lunasi Utang

LPSK Ungkap Cara Licik Pelaku Kerangkeng Manusia Bungkam Korban, Iming-imingi Kendaraan hingga Rela Lunasi Utang

News | Selasa, 26 April 2022 | 13:30 WIB

Ultimatum LPSK Ke Para Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Jangan Bungkam Suara Korban!

Ultimatum LPSK Ke Para Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Jangan Bungkam Suara Korban!

News | Selasa, 26 April 2022 | 13:05 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Perangin-Angin: Terima Apa Adanya Saja

Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Perangin-Angin: Terima Apa Adanya Saja

News | Senin, 18 April 2022 | 19:56 WIB

Terkini

Diduga Ada Main Mata Dana CSR, KPK Telusuri Uang Panas di Lingkungan Pemkot Madiun

Diduga Ada Main Mata Dana CSR, KPK Telusuri Uang Panas di Lingkungan Pemkot Madiun

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:56 WIB

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Digital Jadi Pintu Perluas Lapangan Kerja

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Digital Jadi Pintu Perluas Lapangan Kerja

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:54 WIB

Anne Hathaway Ucapkan Insya Allah Saat Bahas Sekuel The Devil Wears Prada 2

Anne Hathaway Ucapkan Insya Allah Saat Bahas Sekuel The Devil Wears Prada 2

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:44 WIB

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:34 WIB

Tragis! Suami Tewas Dipalu Istri Usai Cekcok Rumah Tangga di Vietnam

Tragis! Suami Tewas Dipalu Istri Usai Cekcok Rumah Tangga di Vietnam

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:29 WIB

Modus 'Plotting' Pegawai dan Pengondisian Lelang: KPK Bongkar Peran Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

Modus 'Plotting' Pegawai dan Pengondisian Lelang: KPK Bongkar Peran Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:28 WIB

Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI

Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:23 WIB

Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV

Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:13 WIB

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB

AS Makin Keras! Ancam Bikin Lumpuh Kiriman Minyak Dunia dari Pulau Kharg

AS Makin Keras! Ancam Bikin Lumpuh Kiriman Minyak Dunia dari Pulau Kharg

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:07 WIB