Jadwal dan Lokasi Tol One Way Arus Balik Mudik Lebaran 2022, Mulai Berlaku Siang Ini!

Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:03 WIB
Jadwal dan Lokasi Tol One Way Arus Balik Mudik Lebaran 2022, Mulai Berlaku Siang Ini!
Ilustrasi tol, jadwal dan lokasi one way arus balik (Antara)

Suara.com - Kabar terbaru, Polisi telah memperbarui informasi terkait rencana jadwal dan lokasi tol one way arus balik mudik Lebaran 2022 dari Tol Trans Jawa menuju Tol Cikampek. Dipastikan, one way arus balik akan diterapkan secara penuh, mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 ke arah Jakarta. 

Bagi pemudik yang berencana kembali ke ibu kota hari ini, Anda harus mengecek jadwal dan lokasi tol one way arus balik mudik lebaran 2022 berikut ini. Aturan tersebut mulai diberlakukan siang ini.

Jadwal dan Lokasi One Way Arus Balik Mudik Lebaran 2022.

Polri memberlakukan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan tol Cikampek KM 47 pada Jumat (6/5/2022).  Adapun penerapannya dimulai pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan contra flow dari Jakarta Cikampek KM 47 hingga KM 28.500.

Personel Lantas dalam Operasi Ketupat 2022, di arus balik di ruas tol menegaskan terkait berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau diskresi Kepolisian. Jika kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (GT Bawen). Pelaksanaan GAGE arus balik dilakulan secara bersamaan dengan dimulainya one way. 

Sementara itu, pada hari Sabtu (7/5/2022) pukul 07.00 - 24.00 WIB dan Minggu (8/5/2022) hingga Senin (9/5/2022) pukul 07.00 - 03.00 WIB juga akan diterapkan skema ini, mulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500. 

Aturan Terbaru One Way Arus Balik

Pihak Kepolisian memberikan pengecualian pada beberapa kendaraan yaitu:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kondisi Arus Balik Terkini: One Way Diberlakukan Arah Jakarta, Lalin Tol Cikampek KM 6 Ramai Lancar

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah.

4. Kendaraan pemadam kebakaran. 

5. Kendaraan ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

7. Termasuk juga kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI