3. Pembagian Keuntungan yang Proporsional
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta) dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal.
Perusahaan asuransi syariah berperan sebagai pengelola dana dari peserta, sehingga hasil keuntungan dari pengelolaan dana adalah milik peserta.
Bagaimana pembagian keuntungan bisa dibilang proporsional? Peserta yang memberikan kontribusi lebih banyak akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak pula. Persentase pembagian keuntungan juga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sejak awal.
4. Alokasi Surplus Underwriting
Selisih positif total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ dikurangi pembayaran klaim santunan, iuran tabarru‘ untuk reasuransi dan kenaikan dana cadangan teknis tabarru‘ dalam satu periode tertentu disebut Surplus Underwriting. Selisih positif inilah yang dibagikan ke beberapa alokasi yaitu dana tabarru’, pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting tidak dibagikan ke pemegang polis atau peserta, melainkan milik perusahaan asuransi.
5. Investasi yang Sesuai Syariah
Sesuai dengan namanya asuransi syariah, pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang dilansir dari Fakta Asuransi Syariah di atas.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Inilah Kelebihan Asuransi Syariah
Investasi syariah menerapkan tiga nilai utama yaitu : keikhlasan, kejelasan dan kehati-hatian. Peserta yang tidak mengalami musibah merasa beruntung sehingga ikhlas memberi hibah kepada peserta lain yang mendapat musibah.