Selisih positif total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ dikurangi pembayaran klaim santunan, iuran tabarru‘ untuk reasuransi dan kenaikan dana cadangan teknis tabarru‘ dalam satu periode tertentu disebut Surplus Underwriting. Selisih positif inilah yang dibagikan ke beberapa alokasi yaitu dana tabarru’, pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting tidak dibagikan ke pemegang polis atau peserta, melainkan milik perusahaan asuransi.
5. Investasi yang Sesuai Syariah
Sesuai dengan namanya asuransi syariah, pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang dilansir dari Fakta Asuransi Syariah di atas.
Investasi syariah menerapkan tiga nilai utama yaitu : keikhlasan, kejelasan dan kehati-hatian. Peserta yang tidak mengalami musibah merasa beruntung sehingga ikhlas memberi hibah kepada peserta lain yang mendapat musibah.
Itulah, manfaat asuransi syariah yang tidak dimiliki asuransi lainnya. Bagaimana kamu tertarik menggunakan asuransi syariah? Kunjungi instagram Fakta Asuransi Syariah untuk dapatkan insight baru dan konsultasi tepercaya bersama Agung Andrian & Christiana sebagai Founder dari Fakta Asuransi Syariah.