Briptu Hasbudi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal Dan Diduga Bisnis Narkoba, Begini Respons Mabes Polri

Selasa, 10 Mei 2022 | 13:10 WIB
Briptu Hasbudi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal Dan Diduga Bisnis Narkoba, Begini Respons Mabes Polri
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memperlihatkan sejumlah alat bukti atas kasus yang menjerat personel Ditpolair Polda Kalimantan Utara, Briptu HSB, Senin (9 Mei 2022) di Mapolda Kalimantan Utara. ANTARA/Ayu Prameswari
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka disangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI