Mereka disangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Briptu Hasbudi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal Dan Diduga Bisnis Narkoba, Begini Respons Mabes Polri
Selasa, 10 Mei 2022 | 13:10 WIB

BERITA TERKAIT
Awal Terbongkarnya Bisnis Tambang Emas Ilegal Milik Briptu HSB, Bermula Dari 'Nyanyian' Komisi III DPR
10 Mei 2022 | 07:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 22:25 WIB
News | 21:54 WIB
News | 20:45 WIB
News | 19:42 WIB
News | 19:28 WIB