6. Satgas Covid-19 akan Revisi Aturan Protokol Kesehatan
Satgas Covid-19 diketahui akan segera merevisi aturan protokol kesehatan usai Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat untuk buka masker di luar ruangan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan ini akan berlaku mulai Rabu (18/5/2022).
"Arahan presiden tersebut akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, masa berlaku efektifnya 18 Mei 2022 atau besok," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, mulai hari ini aturan perjalanan dalam dan luar negeri juga akan direvisi, pelaku perjalanan tidak perlu lagi tes Covid-19 jika sudah divaksin lengkap dua dosis.
"Dihapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, dengan catatan telah divaksin dengan lengkap," lanjutnya.