Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 18 Mei 2022 | 20:52 WIB
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah menerapkan kebijakan terbaru bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat yang mulai berlaku pada Rabu, (18/5/2022). Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Lalu apa saja syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR

Aturan itu tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun dalam SE disebutkan bahwa syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR yaitu ditujukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap hingga booster. Selain itu, mereka tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Berikut aturan lengkap mengenai syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR

Selain bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap, terdapat beberapa kebijakan lain yang tertuang dalam SE diantaranya yaitu: 

• Calon penumpang yang baru mendapat dosis pertama, masih tetap harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang diambil minimal 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam 

• Lansia dan penderita penyakit komorbid wajib memenuhi syarat:

  • Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang diambil minimal 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah 

• Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:

  • Dikecualikan dalam kebijakan vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR
  • Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 dan syarat perjalanan. 

Selain itu, Kemenhub juga mengeluarkan aturan baru mengenai pelaku perjalanan luar negeri Kini, mereka tidak perlu menunjukkan hasil keterangan negatif tes Covid-19 baik PCR maupun antigen. Syaratnya, harus sudah divaksinasi minimal dua kali. 

baca juga

Kebijakan tetsebut juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut poin-poin peraturannya: 

• PPLN yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID dosis kedua minimal 14 hari sebelum jadwal keberangkatan 

• Jika belum mendapat vaksin, maka akan divaksin di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan di bandara dengan hasil negatif 

• Pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala awal yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pemeriksaan suhu tubuh 

• PPLN yang terdeteksi terpapar gejala COVID-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, maka wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan biaya ditanggung secara mandiri bagi Warga Negara Asing WNA 

• PPLN yang baru melakukan vaksin dosis pertama, wajib karantina selama 5x24 jam. Namun jika sudah vaksin dua kali, boleh melanjutkan perjalanan. 

Itulah tadi syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR. Tetap patuhi paratutan yang ada dan waspada terhadap segala kemungkinan yang terjadi. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Penggunaan Masker di Bandara Ngurah Rai Bali Dan Tes Covid-19 Terbaru

Aturan Penggunaan Masker di Bandara Ngurah Rai Bali Dan Tes Covid-19 Terbaru

Bali | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:39 WIB

2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?

2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:37 WIB

Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Dihapus

Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Dihapus

Foto | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:25 WIB

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:59 WIB

Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri, Tidak Perlu Tes Covid-19 Lagi

Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri, Tidak Perlu Tes Covid-19 Lagi

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:19 WIB

Tetapkan Tarif PCR Hingga Rp 600 Ribu, Laboratorium di PLBN Entikong Ditutup Sementara

Tetapkan Tarif PCR Hingga Rp 600 Ribu, Laboratorium di PLBN Entikong Ditutup Sementara

Kalbar | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

×