1. Siapkan lebih dahulu berkas-berkas BPJS Kesehatan yang akan dinonaktifkan, misalnya karena meninggal dunia, maka harus menyiapkan surat keterangan kematian yang telah dilegalisir oleh kelurahan setempat
2. Kalau berkas-berkas sudah siap, datangi kantor BPJS terdekat
3. Serahkan berkas-berkas kepada petugas
4. Proses menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan oleh petugas
5. Silahkan tunggu hasil proses penonaktifan berhasil dilakukan
Demikian itu informasi berkaitan dengan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh