Viral Wanita Katahuan Miliki 2 Suami, Begini Hukum Poliandri di Indonesia

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 22 Mei 2022 | 09:20 WIB
Viral Wanita Katahuan Miliki 2 Suami, Begini Hukum Poliandri di Indonesia
Ilustrasi Pernikahan - Begini Hukum Poliandri di Indonesia (Pexels)

Suara.com - Jika seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri disebut poligami, maka seorang istri yang memiliki lebih dari satu suami disebut poliandri. Istilah poliandri terasa masih asing ditelinga masyarakat Indonesia. Apa itu poliandri dan bagaimana hukum poliandri di Indonesia

Istilah tersebut belakangan ramai dibicaran publik setelah muncul kasus yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang penduduk berinisial NN usia 28 tahun diusir oleh warga setempat, lantaran ketahuan memiliki dua suami. Muncul pertanyaan seperti apa hukum poliandri di Indonesia?

Sebelum diusir, warga membakar barang-barang milik korban. Hal ini diketahui setelah video pembakaran dan pengusiran tersebut viral di media sosial. Lantas Apa itu poliandri? Bagaimana hukum poliandri di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini. 

Mengenal Apa Itu Poliandri 

Poliandri adalah bentuk perkawaminan, di mana sang istri boleh memiliki lebih dari satu suami dalam waktu yang bersamaan. Praktik poliandri tidak banyak terjadi dan hanya terjadi di wilayah tertentu saja di mana terdapat kelangkaan jumlah wanita sehingga para laki-laki berbagi istri dengan teman atau saudara lainnya. 

Praktik poliandri di dunia, diperkirakan hanya terjadi sebanyak 1 persen saja di wilayah tertentu, antara lain seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara. Bahkan di beberapa daerah praktik piliandri sudah menjadi tradisi turun temurun hingga diterusnkan anak-anaknya. 

Hukum Poliandri di Indonesia 

Poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum agama Islam, hukum negara maupun norma masyarakat. Berdasarkan pandangan agama Islam praktik poliandri bertentangan dengan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad. 

Sedangkan dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas monogami sendiri merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. 

Dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Jadi seseorang yang masih terikat dalam tali perkawinan tidak boleh menikah lagi. 

Menurut hukum agama Islam, seorang laki-laki diperbolehkan maksimal memiliki 4 orang istri. Asalkan dia dapat berperilaku adil terhadap istri-istrinya. Sedangkan wanita dilarang memiliki lebih dari satu suami sebab dapat menimbulkan beberapa masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak dari pernikahan poliandrinya. 

Selain itu, praktik poliandri dilarang bukan tanpa sebuah alasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kemurnian keturunan supaya tidak ada pencampuran sehingga kepastian hukum anak akan tetap terjamin. 

Karena sejatinya seorang anak sejak dilahirkan telah berkedudukan pembawa hak waris. Dalam segi waris hukum Islam, kepastian hak waris anak ditentukan dari kepastian hubungan hukum anak dengan ayah. 

Sementara dalam hubungan poliandri, hubungan hukum anak dengan ayahnya akan mengalami kekaburan. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa laki-laki yang menjadi suami dari ibu yang melahirkan anak-anak tetsebut. Sehingga membuat hukum hal waris seorang anak menjadi tidak jelas. 

Seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dipidanakan. Karena dalam hukum Islam, seorang wanita yang melakukan perkawinan poliandri termasuk dalam perzinahan. Sedangkan bersasarkan hukum pidana Indonesia, seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dan terancam penjara selama sembilan bulan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama

Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 21:06 WIB

Terungkap! Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda dan Ayah Sudah Meninggal Demi Menikah Lagi

Terungkap! Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda dan Ayah Sudah Meninggal Demi Menikah Lagi

Bogor | Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:07 WIB

Heboh Curhat Kakak Minta Adik Poligami Gara-Gara Istri Tak Kunjung Hamil, Warganet Emosi

Heboh Curhat Kakak Minta Adik Poligami Gara-Gara Istri Tak Kunjung Hamil, Warganet Emosi

Hits | Jum'at, 20 Mei 2022 | 09:33 WIB

Heboh Perempuan di Karangtengah Punya Dua Suami, Bupati Herman Suherman Larang Nikah Siri: Cianjur ini kan Kota Santri

Heboh Perempuan di Karangtengah Punya Dua Suami, Bupati Herman Suherman Larang Nikah Siri: Cianjur ini kan Kota Santri

Bogor | Kamis, 19 Mei 2022 | 19:55 WIB

Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka Harus Dikawal, Pengamat: Pemerintah Tidak Boleh Lengah

Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka Harus Dikawal, Pengamat: Pemerintah Tidak Boleh Lengah

Sumbar | Kamis, 19 Mei 2022 | 15:22 WIB

Suami Pertama Wanita di Cianjur yang Lakukan Poliandri Mengaku Iklhas dengan Takdir Cinta: Ini Sudah Jalannya

Suami Pertama Wanita di Cianjur yang Lakukan Poliandri Mengaku Iklhas dengan Takdir Cinta: Ini Sudah Jalannya

Bogor | Kamis, 19 Mei 2022 | 13:14 WIB

Terkini

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB