Agar Tak Ada Celah Hukum, ICJR Berharap RKUHP Mengatur Pelecehan Seksual Fisik Sesuai UU TPKS

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:23 WIB
Agar Tak Ada Celah Hukum, ICJR Berharap RKUHP Mengatur Pelecehan Seksual Fisik Sesuai UU TPKS
Ilustrasi kasus pelecehan seksual pada perempuan. [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

Suara.com - Pemerintah dan DPR diminta untuk mengatur tindak pelecehan seksual fisik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal itu diminta agar nantinya tidak menimbulkan celah transaksional dalam penggunaan pasal.

Demikian hal itu disampaikan oleh peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati dalam diskusi daring, Rabu (25/5/2022) hari ini.

Dalam paparanya, dia berpendapat perlu ada jaminan sinkronisasi pengaturan lebih lanjut terkait tindakan pelecehan seksual fisik dengan eksploitasi seksual dalam RKUHP.

Maidina berpendapat, kedua unsur tersebut menjadi tumpang tindih. Sebab, ancaman pidananya berbeda meski perbuatannya sama.

Soal pelecehan seksual fisik misalnya, Maidina menyebut hal itu terbagi menjadi tiga. Pertama adalah perendahan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya.

Kedua, menempatkan seseorang di bawah kekuasaan baik secara hukum di dalam maupun di luar pernikahan. Ketiga adalah penyalahgunaan kedudukan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan persetubuhan atau cabul.

"Ini sebenarnya salah satu yang kita kritisi bersama, terkait bagaimana nantinya implementasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan keterkaitannya dengan RKUHP ke depan," kata Maidina.

Maidina kemudian mencontohkan tumpang tindih tersebut dalam Pasal 6 Huruf a UU TPKS. Dijelaskan bahwa tindakan pelecehan seksual fisik merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitasnya.

Meski demikian, dalam pasal yang sama juga mengatur bahwa tindakan pelecehan seksual fisik yang dimaksud tidak termasuk dalam ketentuan pidana lainnya. Jika ditinjau dari segi tindakan, dia menilai hal tersebut mempunyai dimensi yang sama dengan perbuatan cabul yang diatur dalam RKUHP.

"Nah ini perlu ditegaskan apakah ini maksudnya untuk memisahkan Pasal 6 huruf a UU TPKS dengan ketentuan perbuatan cabul di RKUHP atau tidak," jelas dia.

Atas hal itu, ICJR berharap RKUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat dapat mengatur atau menentukan gradasi yang tepat untuk pelecehan fisik, pencabulan dan perkosaan.

"Tapi juga dalam bentuk lainnya yang selama ini diklasifikasikan sebagai perbuatan cabul," beber dia.

Maidina juga berpendapat agar pengaturan hal tersebut dinilai sangat perlu. Pasalnya, hal itu dapat memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.

"Bagaimana kita bisa membedakan pelecehan seksual fisik dengan pencabulan karena masing-masing dari keduanya memuat ketentuan ancaman pidana yang berbeda. Ini yang akhitnya ditakutkan menyebabkan celah transaksional untuk penggunaan pasal-pasal apakah KUHP atau UU TPKS."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa di UNY Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual hingga Dipecat dari Kepengurusan, Begini Kronologinya

Mahasiswa di UNY Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual hingga Dipecat dari Kepengurusan, Begini Kronologinya

Jogja | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:02 WIB

Usulkan Perkosaan Sebagai Tindak Pidana Atas Tubuh, Komnas Perempuan: Mempermudah Proses Hukum

Usulkan Perkosaan Sebagai Tindak Pidana Atas Tubuh, Komnas Perempuan: Mempermudah Proses Hukum

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:13 WIB

Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar

Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:06 WIB

ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP

ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 12:26 WIB

Siapa Yeremia Rambitan? Atlet Bulu Tangkis yang Diduga Lecehkan Volunteer SEA Games 2021

Siapa Yeremia Rambitan? Atlet Bulu Tangkis yang Diduga Lecehkan Volunteer SEA Games 2021

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:37 WIB

Hotman Paris Duga Iqlima Kim Tiup Isu Pelecehan Seksual Gegara Kesal Tak Diajak ke Acara Besar

Hotman Paris Duga Iqlima Kim Tiup Isu Pelecehan Seksual Gegara Kesal Tak Diajak ke Acara Besar

Entertainment | Selasa, 24 Mei 2022 | 23:05 WIB

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Jogja | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:32 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB