Agar Tak Ada Celah Hukum, ICJR Berharap RKUHP Mengatur Pelecehan Seksual Fisik Sesuai UU TPKS

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:23 WIB
Agar Tak Ada Celah Hukum, ICJR Berharap RKUHP Mengatur Pelecehan Seksual Fisik Sesuai UU TPKS
Ilustrasi kasus pelecehan seksual pada perempuan. [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

Suara.com - Pemerintah dan DPR diminta untuk mengatur tindak pelecehan seksual fisik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal itu diminta agar nantinya tidak menimbulkan celah transaksional dalam penggunaan pasal.

Demikian hal itu disampaikan oleh peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati dalam diskusi daring, Rabu (25/5/2022) hari ini.

Dalam paparanya, dia berpendapat perlu ada jaminan sinkronisasi pengaturan lebih lanjut terkait tindakan pelecehan seksual fisik dengan eksploitasi seksual dalam RKUHP.

Maidina berpendapat, kedua unsur tersebut menjadi tumpang tindih. Sebab, ancaman pidananya berbeda meski perbuatannya sama.

Soal pelecehan seksual fisik misalnya, Maidina menyebut hal itu terbagi menjadi tiga. Pertama adalah perendahan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya.

Kedua, menempatkan seseorang di bawah kekuasaan baik secara hukum di dalam maupun di luar pernikahan. Ketiga adalah penyalahgunaan kedudukan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan persetubuhan atau cabul.

"Ini sebenarnya salah satu yang kita kritisi bersama, terkait bagaimana nantinya implementasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan keterkaitannya dengan RKUHP ke depan," kata Maidina.

Maidina kemudian mencontohkan tumpang tindih tersebut dalam Pasal 6 Huruf a UU TPKS. Dijelaskan bahwa tindakan pelecehan seksual fisik merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitasnya.

Meski demikian, dalam pasal yang sama juga mengatur bahwa tindakan pelecehan seksual fisik yang dimaksud tidak termasuk dalam ketentuan pidana lainnya. Jika ditinjau dari segi tindakan, dia menilai hal tersebut mempunyai dimensi yang sama dengan perbuatan cabul yang diatur dalam RKUHP.

baca juga

"Nah ini perlu ditegaskan apakah ini maksudnya untuk memisahkan Pasal 6 huruf a UU TPKS dengan ketentuan perbuatan cabul di RKUHP atau tidak," jelas dia.

Atas hal itu, ICJR berharap RKUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat dapat mengatur atau menentukan gradasi yang tepat untuk pelecehan fisik, pencabulan dan perkosaan.

"Tapi juga dalam bentuk lainnya yang selama ini diklasifikasikan sebagai perbuatan cabul," beber dia.

Maidina juga berpendapat agar pengaturan hal tersebut dinilai sangat perlu. Pasalnya, hal itu dapat memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.

"Bagaimana kita bisa membedakan pelecehan seksual fisik dengan pencabulan karena masing-masing dari keduanya memuat ketentuan ancaman pidana yang berbeda. Ini yang akhitnya ditakutkan menyebabkan celah transaksional untuk penggunaan pasal-pasal apakah KUHP atau UU TPKS."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa di UNY Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual hingga Dipecat dari Kepengurusan, Begini Kronologinya

Mahasiswa di UNY Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual hingga Dipecat dari Kepengurusan, Begini Kronologinya

Jogja | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:02 WIB

Usulkan Perkosaan Sebagai Tindak Pidana Atas Tubuh, Komnas Perempuan: Mempermudah Proses Hukum

Usulkan Perkosaan Sebagai Tindak Pidana Atas Tubuh, Komnas Perempuan: Mempermudah Proses Hukum

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:13 WIB

Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar

Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:06 WIB

ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP

ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 12:26 WIB

Siapa Yeremia Rambitan? Atlet Bulu Tangkis yang Diduga Lecehkan Volunteer SEA Games 2021

Siapa Yeremia Rambitan? Atlet Bulu Tangkis yang Diduga Lecehkan Volunteer SEA Games 2021

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:37 WIB

Hotman Paris Duga Iqlima Kim Tiup Isu Pelecehan Seksual Gegara Kesal Tak Diajak ke Acara Besar

Hotman Paris Duga Iqlima Kim Tiup Isu Pelecehan Seksual Gegara Kesal Tak Diajak ke Acara Besar

Entertainment | Selasa, 24 Mei 2022 | 23:05 WIB

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Jogja | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:32 WIB

Terkini

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB