Memberi Nama Anak Satu Kata, Ini Hukumnya dalam Islam dan Cara Agar sesuai Administrasi

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 26 Mei 2022 | 21:23 WIB
Memberi Nama Anak Satu Kata, Ini Hukumnya dalam Islam dan Cara Agar sesuai Administrasi
Memberi Nama Anak Satu Kata. Ilustrasi (Pexels)

Suara.com - Pembahasan seputar nama 1 kata sedang ramai diperbincangkan lantaran aturan baru KTP dengan ketentuan minimal nama dua kata. Namun dalam Islam dan budaya bangsa Arab memberi nama satu kata adalah hal yang lumrah. Nah seperti apa hukum memberi nama anak satu kata dalam Islam?

Semua orang pasti berpendapat bahwa nama merupakan doa yang merupakan pemberian orang tua untuk setiap anak-anaknya. Oleh karena itu, orang tua dilarang untuk secara sembarangan memberi nama anak dan sebaliknya harus mengandung doa-doa yang bagus untuk sang anak. Termasuk dengan memberi nama anak satu kata juga perlu dipertimbangkan.

Nama seorang anak dipercaya dapat mempengaruhi kepribadian dan akhlak seiring bertumbuhnya anak hingga dewasa. Islam memberikan syariat dalam memberikan nama anak. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Maryam ayat 7 yang berbunyi sebagai berikut.

"Wahai Zakaria! Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya" (QS. Maryam: 7)

Hukum Memberi Nama Anak Satu Kata dalam Islam 

Sementara itu, Rasulullah SAW menganjurkan bahwa seorang muslim memberi nama anak dengan mufrad (satu kata) atau idhafah (bentuk penyandaran). Nama anak yang terdiri dari satu anak itu seperti ‘Umar’ atau ‘Yusuf’. Sementara itu idhafah yakni seperti contoh ‘Abdullah’ atau ‘Abdurrahman’.

Hal ini sebagaimana dalam hadist riwayat muslim yang berbunyi, Rasulullah SAW bersabda, “Nama-nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman”. (HR. Muslim).

Cara Memberi Nama Anak Satu Kata Sesuai Aturan Administrasi

Lantas bagaimana aturan memberi nama anak satu kata ini dan bagaimana jika disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku?

Dilansir dari kanal YouTube Khalid Basalamah Official yang berjudul ‘Tuntunan Memberi Nama Anak’ yang diunggah pada 26 Oktober 2020, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan pedoman untuk memberikan nama kepada anak.

“Yang penting tentu dalam hak-hak anak ini, bapak ibu sekalian. Kalau kita memberikan nama maka pilihlah 1 nama saja”, ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah kemudian mencontohkan nama-nama nabi yang hanya terdiri satu nama saja. Selanjutnya, Ustadz Khalid juga mencontohkan nama-nama istri nabi yang beriman kepada Allah SWT. Nama tersebut mengandung arti yang baik, sehingga direkomendasikan untuk digunakan sebagai nama anak.

Lantas bagaimana jika ketentuan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga paspor yang mengharuskan tiga nama? Ustadz Khalid lantas lanjut menjelaskannya.

“Ustadz, paspor kita butuh 3 nama? Pakai nama kita, nama ayah, nama kakek”, kata Ustadz Khalid Basalamah.

“Malah kita bisa mengenang nama ayah, nama kakek kita. Itu menelusuri jalur nasab. Jadi bukan nama kita sendiri, ini termasuk adab dalam nama. Dan juga harus memiliki makna nama yang baik ya”, imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kumpulan Nama Unik di KTP, Apakah Tidak Viral Lagi Pasca Aturan Terbaru Kemendagri?

Kumpulan Nama Unik di KTP, Apakah Tidak Viral Lagi Pasca Aturan Terbaru Kemendagri?

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 15:40 WIB

Cara Memberi Nama Anak Menurut Islam, Hindari Menggunakan Istilah yang Buruk

Cara Memberi Nama Anak Menurut Islam, Hindari Menggunakan Istilah yang Buruk

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 08:42 WIB

Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata di Aturan KTP Terbaru?

Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata di Aturan KTP Terbaru?

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 19:10 WIB

Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet

Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 17:27 WIB

Tasyi Athasyia Peringati Aurel Hermansyah Soal Penyakit Ain, Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Tasyi Athasyia Peringati Aurel Hermansyah Soal Penyakit Ain, Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kalbar | Rabu, 25 Mei 2022 | 15:51 WIB

Terkini

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:03 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:54 WIB

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:45 WIB

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:17 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:25 WIB