KPK Rampungkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 02 Juni 2022 | 19:54 WIB
KPK Rampungkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tersangka Isnu Edhy dan Husni bersama barang bukti kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut atau JPU dari KPK.

"Hari ini, tim Jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka ISE (Isnu Edhy Wijaya) dan tersangka HSF (Husni Fahmi) dari tim Penyidik," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

"Karena menurut tim Jaksa dari seluruh kelengkapan formil dan materil berkas perkara telah terpenuhi dan lengkap," imbuhnya

Penahanan Isnu Edhy dan Husni kini menjadi kewenangan tim Jaksa. Mereka akan kembali mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Selama proses penahanan, Tim Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan para tersangka untuk nantinya diserahkan ke majelis hakim untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Isnu Edhy dan Husni menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan dalam kasus ini. KPK juga turut menetapkan eks Anggota DPR RI Miriam S Hariyani dan Pemilik PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Paulus Tannos.

Miriam diketahui sudah menjadi terpidana dalam kasus sebelumnya. Sehingga, KPK tak perlu melakukan penahanan. Sedangkan, PAulu belum dilakukan penahanan. Kekinian diketahui Paulus berada di Singapura.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Petinggi PT Meraseti Transportasi

Usut Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Petinggi PT Meraseti Transportasi

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 19:29 WIB

Pandemi COVID-19 Membaik, KPK Mulai Buka Layanan Tatap Muka Pukul 09.00-16.00 WIB

Pandemi COVID-19 Membaik, KPK Mulai Buka Layanan Tatap Muka Pukul 09.00-16.00 WIB

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 12:07 WIB

5 Fakta Terkait KPK Gagas Rompi Biru Anti Korupsi, Tuai Kritik dan Sindiran

5 Fakta Terkait KPK Gagas Rompi Biru Anti Korupsi, Tuai Kritik dan Sindiran

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 18:54 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB