Kasus Suap Izin Apartemen Eks Walkot Haryadi Suyuti, KPK Buka Peluang Panggil PJ Walkot Yogyakarta Sumadi

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:15 WIB
Kasus Suap Izin Apartemen Eks Walkot Haryadi Suyuti, KPK Buka Peluang Panggil PJ Walkot Yogyakarta Sumadi
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto (depan kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ( depan tengah) menggelar jumpa pers terkait penetapan mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, terkait kasus suap yang kini menjerat eks Walkot, Haryadi Suyuti terkait izin pembangunan apartemen sebagai tersangka.

"Tentu berbagai informasi itu akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Meski begitu, Alex belum mengetahui apakah PJ Walkot Yogyakarta Sumadi tahu permainan kotor Haryadi Suyuti. Lantara, Haryadi baru lengser dari jabatannya pada 22 Mei lalu.

"Sejauh ini kami belum mendapatkan apakah PJ (Sumadi) itu mengetahui atau tidak tapi rasanya baru satu minggu ya, mungkin nggak tahu juga ini kan prosesnya tahun 2019 proses perizinan ini sampai tahun 2022," ucap Alex.

Menurutnya izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro milik PT. Summarecon Agung (SA) ketika Haryadi Suyuti menjabat. Maka itu, untuk proses lebih lanjut, kata Alex, biarkan penyidik antirasuah bekerja terlebih dahulu.

"Bahkan perizinan itu juga diterbitkan ketika yang bersangkutan masih menjabat bukan diterbitkan oleh atau pada eranya pada saat PJ itu dilantik," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi suap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

baca juga

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

Dalam OTT pun tim satgas KPK menyita uang mencapai 27.258 ribu dolar Amerika Serikat di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta. Uang itu berasal dari tersangka Oon untuk diberikan kepada Haryadi.

"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022,"

Haryadi Suyuti akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara, untuk Nurwidhihartana ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Untuk tersangka, Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka Oon Nusihono dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen, Pj Wali Kota Jogja Bakal Cermati Dulu

Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen, Pj Wali Kota Jogja Bakal Cermati Dulu

Jogja | Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:48 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Plh Segera Disiapkan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Plh Segera Disiapkan

Jogja | Jum'at, 03 Juni 2022 | 19:25 WIB

Kemas Uang 27.258 Ribu Dolar AS di Goodie Bag, Begini Kronologi KPK OTT Eks Walkot Yogyakarta Dkk

Kemas Uang 27.258 Ribu Dolar AS di Goodie Bag, Begini Kronologi KPK OTT Eks Walkot Yogyakarta Dkk

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 18:29 WIB

Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen di Yogyakarta, KPK Tetapkan Haryadi hingga Asprinya Sebagai Tersangka

Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen di Yogyakarta, KPK Tetapkan Haryadi hingga Asprinya Sebagai Tersangka

Jogja | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:53 WIB

Resmi! KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen

Resmi! KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:52 WIB

Haryadi Suyuti Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Sumadi Siap jika Diminta Keterangan KPK

Haryadi Suyuti Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Sumadi Siap jika Diminta Keterangan KPK

Jogja | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:52 WIB

Terkini

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

×