Dianggap Berbahaya Bagi Negara, Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Bisa Dijerat Pasal Berita Bohong dan Keonaran

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 07 Juni 2022 | 11:30 WIB
Dianggap Berbahaya Bagi Negara, Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Bisa Dijerat Pasal Berita Bohong dan Keonaran
Dianggap Berbahaya Bagi Negara, Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Bisa Dijerat Pasal Berita Bohong dan Keonaran. [Suara.com/Amri]

Suara.com - Ahli filsafat bahasa, Wahyu Wibowo menilai pentolan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dapat dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong dan keonaran. Sebab, mantan narapidana terorisme tersebut dianggap kerap melontarkan pernyataan menyimpang dengan tujuan memprovokasi.

Wahyu menyebut salah satu pernyataan Abdul Qadir yang bersifat provokatif, yakni dengan menyebut "Islam tidak ada toleransi.'

"Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan dirinya sendiri. Kata-kata ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong," kata Wibowo dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Di sisi lain, kata Wibowo, seruan Abdul Qadir terhadap umat Islam untuk menarik diri dari penyelenggaraan Pemilu juga merupakan bentuk lain provokasi yang dilakukannya.

"Karena dianggap tidak legitimate, ya tinggal ganti dengan sistem Islam. Kata-kata ini tergolong bohong dan bersifat provokatif karena mengajak tidak berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada," katanya.

Senada dengan itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, JM. Muslimin juga menilai konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan oleh Abdul Qadir sangat berbahaya. Pasalnya, dasar ideologi kelompok ini hanya merujuk pada tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.

Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja diwawancarai di Kampung Khilafah, Desa Karang  Sari, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Kamis (2/6/2022) malam. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]
Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja diwawancarai di Kampung Khilafah, Desa Karang Sari, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Kamis (2/6/2022) malam. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna. Jadi, jelas pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan," jelas Muslimin.

Muslimin mengingatkan bahwa kelompok ini sejatinya akan terus menyebarkan paham-pahamnya. Apalagi, mereka dianggap memiliki sikap keras, hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangannya saja.

"Dengan demikian apa yang dilakukan oleh mereka berpotensi membahayakan negara, menyebabkan munculnya tindakan sewenang-wenang dan merusak aturan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan pidana yang menggunakan bahasa agama," tuturnya.

baca juga

Atas hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono berpendapat tindakan Abdul Qadir dapat dipersangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasalnya, selain menyebarkan berita bohong yang bersangkutan dinilai telah menyebabkan terjadinya kegaduhan.

"Para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diterbangkan dari Lampung, Polisi Langsung Periksa Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Setiba di Jakarta Sore Ini

Diterbangkan dari Lampung, Polisi Langsung Periksa Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Setiba di Jakarta Sore Ini

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 11:16 WIB

Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja, Pernah Bergabung NII

Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja, Pernah Bergabung NII

Sulsel | Selasa, 07 Juni 2022 | 11:10 WIB

Konvoi Khilafah Sempat Viral, Pimpinan Khilafatul Muslimin Akhirnya Ditangkap

Konvoi Khilafah Sempat Viral, Pimpinan Khilafatul Muslimin Akhirnya Ditangkap

Riau | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:50 WIB

Kronologi Lengkap Penangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, Berawal dari Aksi Konvoi

Kronologi Lengkap Penangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, Berawal dari Aksi Konvoi

Lampung | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU

Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Atasi Bibir Kering, Ini 5 Lip Serum Peptide yang Bikin Makin Memesona

Atasi Bibir Kering, Ini 5 Lip Serum Peptide yang Bikin Makin Memesona

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan

Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Fenomena 'Beli Teman' dan Jasa Teman Jalan: Solusi Kesepian atau Modus Terselubung?

Fenomena 'Beli Teman' dan Jasa Teman Jalan: Solusi Kesepian atau Modus Terselubung?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia

Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia

Batam | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita

Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:52 WIB

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:44 WIB

×