Pelaku bernama Mohammad Sofyan (27), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer itu tak melawan saat ditangkap.
Dia juga langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disebut melanggar lalu lintas dan melakukan tindak kekerasan atau pengancaman terhadap petugas yang melakukan tugas secara sah.
Mohammad Sofyan akan sisangkakan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUH Pidana.