10 Larangan Dalam Haji, Tak Boleh Sembarangan saat Ibadah di Tanah Suci

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 11 Juni 2022 | 18:52 WIB
10 Larangan Dalam Haji, Tak Boleh Sembarangan saat Ibadah di Tanah Suci
10 Larangan Dalam Haji, Tak Boleh Sembarangan saat Ibadah di Tanah Suci - Ilustrasi ibadah haji. (PIxabay/ODIEN)

Suara.com - Ketika sudah memasuki ihram, jamaah haji 2022 sudah tak boleh bersikap sembarangan. Menyadur Nu Online, ini beberapa larangan dalam haji  yang harus diperhatikan ketika berada di tanah suci. Apa saja itu?

Dalam tulisan berjudul "Ini Larangan-larangan dalam Ibadah Haji", dijelaskan bahwa apa yang boleh dilakukan di luar ihram menjadi haram selama jamaah haji dalam keadaan ihram. Simak penjelasan beberapa larangan dalam haji berikut ini.

Jemaah haji yang melanggar larangan dalam haji akan terkena sanksi yang berkaitan dengan ibadahnya. Syekh Abu Syuja dalam Taqrib menyebut sepuluh hal larangan dalam haji di tanah suci. 

"Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Demikian juga dengan bermesraan dengan syahwat.”

Meski begitu, hal ini tak sepenuhnya dianggap sebagai larangan. Pandangan Abu Syuja ini diberi catatan oleh ulama Syafiiyah. KH Afifuddin Muhajir mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah. 

Menurutnya, sebagian yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, bukan larangan haji.

“(Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. Pendapat yang muktamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 92).

Sedangkan Syekh Nawawi Banten menerangkan kelonggaran tentang larangan potong kuku, rambut atau bulu yang keberadaannya cukup mengganggu. Potong kuku atau potong sedikit rambut yang menghalangi mata dibolehkan tanpa konsekuensi sanksi.

“(Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Tapi , jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit (terganggu) karenanya, maka ia boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah."

"Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya,” (Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, hal. 125).

Meskipun ada pengecualian, secara umum semua larangan ini mengandung konsekuensi. Secara umum, pelanggaran ini mengharuskan jamaah haji  bayar fidyah baik berupa kambing, puasa, atau sanksi lainnya. 

Pelanggaran terberat adalah bersetubuh yang membuat kerusakan ibadah haji seorang jamaah di tahun itu dengan kewajiban meneruskan rangkaian ibadah haji hingga selesai,dan wajib mengqadha di tahun selanjutnya.

“Semua larangan itu (jika dilanggar) terdapat sanksi fidyah kecuali akad nikah, maka nikahnya tidak sah. Tidak ada yang merusak haji kecuali larangan hubungan badan melalui kemaluan."

"Jamaah haji yang melakukan hubungan badan tidak boleh keluar dari rangkaian ibadah haji karena telah rusak ibadahnya (tetapi menyelesaikannya hingga selesai)."

Jadi larangan-larangan haji menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang muktamad adalah sebagai berikut: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Pas-pasan, Haji Dulu atau Umroh? Begini Jawaban Buya Yahya

Uang Pas-pasan, Haji Dulu atau Umroh? Begini Jawaban Buya Yahya

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:58 WIB

Apa itu Tahallul dalam Haji? Simak Penjelasan dan Jenis-jenisnya

Apa itu Tahallul dalam Haji? Simak Penjelasan dan Jenis-jenisnya

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:42 WIB

Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut

Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 19:55 WIB

Sederet Syarat Wajib Haji yang Harus Dipahami

Sederet Syarat Wajib Haji yang Harus Dipahami

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 19:14 WIB

Jemaah Calon Haji Sumsel Diingatkan Selalu Pakai Gelang Identitas

Jemaah Calon Haji Sumsel Diingatkan Selalu Pakai Gelang Identitas

Sumsel | Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:38 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB