10 Larangan Dalam Haji, Tak Boleh Sembarangan saat Ibadah di Tanah Suci

Rifan Aditya

Sabtu, 11 Juni 2022 | 18:52 WIB
10 Larangan Dalam Haji, Tak Boleh Sembarangan saat Ibadah di Tanah Suci
10 Larangan Dalam Haji, Tak Boleh Sembarangan saat Ibadah di Tanah Suci - Ilustrasi ibadah haji. (PIxabay/ODIEN)

Suara.com - Ketika sudah memasuki ihram, jamaah haji 2022 sudah tak boleh bersikap sembarangan. Menyadur Nu Online, ini beberapa larangan dalam haji  yang harus diperhatikan ketika berada di tanah suci. Apa saja itu?

Dalam tulisan berjudul "Ini Larangan-larangan dalam Ibadah Haji", dijelaskan bahwa apa yang boleh dilakukan di luar ihram menjadi haram selama jamaah haji dalam keadaan ihram. Simak penjelasan beberapa larangan dalam haji berikut ini.

Jemaah haji yang melanggar larangan dalam haji akan terkena sanksi yang berkaitan dengan ibadahnya. Syekh Abu Syuja dalam Taqrib menyebut sepuluh hal larangan dalam haji di tanah suci. 

"Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Demikian juga dengan bermesraan dengan syahwat.”

Meski begitu, hal ini tak sepenuhnya dianggap sebagai larangan. Pandangan Abu Syuja ini diberi catatan oleh ulama Syafiiyah. KH Afifuddin Muhajir mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah. 

Menurutnya, sebagian yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, bukan larangan haji.

“(Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. Pendapat yang muktamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 92).

Sedangkan Syekh Nawawi Banten menerangkan kelonggaran tentang larangan potong kuku, rambut atau bulu yang keberadaannya cukup mengganggu. Potong kuku atau potong sedikit rambut yang menghalangi mata dibolehkan tanpa konsekuensi sanksi.

“(Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Tapi , jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit (terganggu) karenanya, maka ia boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah."

baca juga

"Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya,” (Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, hal. 125).

Meskipun ada pengecualian, secara umum semua larangan ini mengandung konsekuensi. Secara umum, pelanggaran ini mengharuskan jamaah haji  bayar fidyah baik berupa kambing, puasa, atau sanksi lainnya. 

Pelanggaran terberat adalah bersetubuh yang membuat kerusakan ibadah haji seorang jamaah di tahun itu dengan kewajiban meneruskan rangkaian ibadah haji hingga selesai,dan wajib mengqadha di tahun selanjutnya.

“Semua larangan itu (jika dilanggar) terdapat sanksi fidyah kecuali akad nikah, maka nikahnya tidak sah. Tidak ada yang merusak haji kecuali larangan hubungan badan melalui kemaluan."

"Jamaah haji yang melakukan hubungan badan tidak boleh keluar dari rangkaian ibadah haji karena telah rusak ibadahnya (tetapi menyelesaikannya hingga selesai)."

Jadi larangan-larangan haji menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang muktamad adalah sebagai berikut: 

  1. Mengenakan pakaian yang dijahit 
  2. Menutup kepala bagi pria
  3. Menutup wajah bagi wanita
  4. Mencukur rambut atau bulu
  5. Memotong kuku
  6. Memakai wewangian
  7. Membunuh binatang buruan
  8. Melangsungkan akad nikah
  9. Berhubungan badan
  10. Bermesraan dengan syahwat

Demikian penjelasan tentang larangan dalam haji yang diambil dari laman NU Online. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran umat muslim bagi yang ingin menjalani ibadah haji.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Pas-pasan, Haji Dulu atau Umroh? Begini Jawaban Buya Yahya

Uang Pas-pasan, Haji Dulu atau Umroh? Begini Jawaban Buya Yahya

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:58 WIB

Apa itu Tahallul dalam Haji? Simak Penjelasan dan Jenis-jenisnya

Apa itu Tahallul dalam Haji? Simak Penjelasan dan Jenis-jenisnya

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:42 WIB

Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut

Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 19:55 WIB

Sederet Syarat Wajib Haji yang Harus Dipahami

Sederet Syarat Wajib Haji yang Harus Dipahami

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 19:14 WIB

Jemaah Calon Haji Sumsel Diingatkan Selalu Pakai Gelang Identitas

Jemaah Calon Haji Sumsel Diingatkan Selalu Pakai Gelang Identitas

Sumsel | Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:38 WIB

Terkini

Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:59 WIB

Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!

Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:55 WIB

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:54 WIB

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

×