Daftar Tarif Listrik 2022 Terbaru, Naik Mulai Bulan Depan untuk Golongan Ini

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 14 Juni 2022 | 11:55 WIB
Daftar Tarif Listrik 2022 Terbaru, Naik Mulai Bulan Depan untuk Golongan Ini
tarif listrik 2022 terbaru - Ilustrasi listrik. (Pixabay/alexas photo)

Suara.com - Bagaimana rincian daftar tarif listrik 2022 terbaru yang akan naik mulai bulan depan? Mulai tanggal 1 Juli 2022, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) akan menaikkan tarif listrik untuk golongan tertentu.

Simak daftar tarif listrik 2022 terbaru berikut ini. Pastikan apakah anda termasuk golongan pelanggan yang akan kena tarif listrik PLN naik ini.

Golongan Orang Kaya

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022), Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan kenaikan ini fokus pada golongan non subsidi yang masuk kategori orang kaya dengan gaya hidup mewah. 

Karena menurutnya, masih ada beberapa orang kaya yang menikmati tarif listrik subsidi (bantuan) dari pemerintah sehingga dibutuhkan penyesuaian untuk memberi rasa keadilan.

"(Menurut) kami dengan pak Dirut PLN (Darmawan Prasodjo), orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," katanya, Senin (13/6/2022).

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang diperlukan koreksi," lanjut Rida.

Daftar Tarif Listrik 2022 Terbaru

Lalu golongan apa saja yang mengalami penyesuaian tarif listrik dar PLN? Berikut daftar tarif listrik terbaru, yang berlaku untuk konsumen rumah tangga mewah dan pemerintah mulai 1 Juli 2022.

  • Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen
  • Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.

Selanjutnya ia berkata beberapa poin makro yang turut menjadi pertimbangan kenaikan tarif listrik, seperti harga batubara dan minyak mentah dunia. 

Bicara tentang minyak mentah, ia melanjutkan, itu adala faktor yang paling berpengaruh karena harganya atau ICP masih berkisar USD 100 per barel, sementara APBN hanya mematok USD 63 per barel.

Itulah penjelasan tentang daftar tarif listrik 2022 terbaru. Semoga informasi ini jelas bahwa yang mengalami penyesuaian tarif adalah golongan orang kaya saja.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekitar 200 Ribu Pelanggan PLN di Jatim Terdampak Penyesuaian Tarif

Sekitar 200 Ribu Pelanggan PLN di Jatim Terdampak Penyesuaian Tarif

Jatim | Senin, 13 Juni 2022 | 22:04 WIB

Segini Biaya Turun Daya Listrik PLN, Bisa Jadi Solusi Tarif Listrik Naik

Segini Biaya Turun Daya Listrik PLN, Bisa Jadi Solusi Tarif Listrik Naik

News | Senin, 13 Juni 2022 | 21:44 WIB

Syarat Menurunkan Daya Listrik dari 1300 ke 900 VA, Ikuti Panduan Berikut!

Syarat Menurunkan Daya Listrik dari 1300 ke 900 VA, Ikuti Panduan Berikut!

News | Senin, 13 Juni 2022 | 21:09 WIB

PLN Klaim Kenaikan Tarif Listrik Upaya Wujudkan Keadilan

PLN Klaim Kenaikan Tarif Listrik Upaya Wujudkan Keadilan

Sumut | Senin, 13 Juni 2022 | 18:59 WIB

Terkini

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB