Tata Cara Lempar Jumrah yang Perlu Diketahui Jemaah Ibadah Haji 2022

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 14 Juni 2022 | 13:33 WIB
Tata Cara Lempar Jumrah yang Perlu Diketahui Jemaah Ibadah Haji 2022
tata cara lempar jumrah - Sejumlah jemaah haji melangsungkan lontar jumrah dengan mengenakan masker wajah untuk menghindari penularan COVID-19 di Mina, Arab Saudi, Sabtu (1/8/2020). [AFP]

Suara.com - Lempar jumrah adalah salah satu dari aktivitas pelaksanaan haji. Nah bagaimana tata cara lempar jumrah dilakukan?

Jamaah Haji 2022 pun perlu melakukan lempar jumrah dalam rangkaian ibadahnya di tanah suci tahun ini. Mereka melemparkan kerikil (jamarat) berbondong-bondong pada Hari Tasyrik kedua di daerah Jamarat, Mina, dan Arab Saudi. Untuk tahu tata cara lempar jumrah selengkapnya simak penjelasan berikut.

Prosesi melempar kerikil ke tiga pilar yang melambangkan Setan dilakukan dengan persiapan yang matang dan protokol kesehatan yang ketat pada masa paska pandemi covid-19 ini, misalnya dengan menerapkan jarak fisik antar jamaah. Bila Anda ingin tahu tata cara lempar jumrah seperti apa, silahkan simak penjelasan di bawah ini. 

Kewajiban ketiga belas dalam ibadah haji adalah melempar jumrah dari tiga jamarat, yang Pertama (Oola), Tengah (Wusta) dan Terakhir (Aqabah).  Itu dilakukan pada tanggal sebelas dan kedua belas. Melempar jumrah harus dilakukan secara langsung, kecuali ada alasan khusus yang memang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. 

Dikutip dari al-islam.org, prosedur atau tata cara lempar jumrah diatur sebagai berikut:

1. Lempar jumrah dilakukan mulai dari yang Pertama (Oola), kemudian Tengah (Wusta) dan akhirnya Yang Terakhir (Aqabah). 

Jika dalam pelaksanaannya urutan ini tidak diikuti bahkan karena ketidaktahuan aturan, prosedur harus diulang dengan urutan yang tepat. Namun, jika seseorang lupa atau melewatkan jamrah dan melemparkan empat batu ke yang berikutnya sebelum menyadarinya, ia dapat menyelesaikan ketujuhnya tanpa harus mengulangi. 

2. Batu-batu harus dilemparkan ke Jamarat pada siang hari.

Pengecualian terhadap aturan ini adalah mereka yang dengan alasan kesehatan yang buruk atau alasan sah lainnya, mereka diizinkan untuk melakukan lempar jumrah di malam hari, bukan siang hari.

3. Jika seseorang gagal melakukan lempar jumrah pada tanggal sebelas karena ketidaktahuan, wajib baginya untuk menebusnya pada tanggal dua belas dengan cara qadha.

4. Jika seseorang lupa melakukannya pada tanggal dua belas, ia harus menebusnya pada tanggal tiga belas.

5. Juga seseorang harus melaksanakan qadha dan ada'. Qadha harus mendahului ada'. Qadha dilaksanakan di awal hari. Ada' di zawaal.

6. Jika seseorang gagal melakukan lempar jumrah, wajib baginya untuk mulai lagi dari awal.

7. Jamaah haji tidak boleh lempar ketujuh batu secara langsung, harus sesuai dengan urutan.

8. Apabila jamaah haji ada yang tidak mampu (benar-benar tidak mampu karena sakit) untuk melakukan lempar jumrah sendiri, agen atau walinya dapat melakukannya atas namanya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan

Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:30 WIB

Syarat Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Haji, Apa Saja?

Syarat Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Haji, Apa Saja?

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:04 WIB

Perbedaan Haji dan Umrah: Ini Beda Hukum, Rukun, Tata Cara dan Waktu Keduanya

Perbedaan Haji dan Umrah: Ini Beda Hukum, Rukun, Tata Cara dan Waktu Keduanya

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:30 WIB

Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'

Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'

News | Senin, 13 Juni 2022 | 22:09 WIB

Terkini

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:43 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:45 WIB

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB