Selanjutnya, dinas dan satgas akan mendatangi pemasok untuk melakukan pemeriksaan hewan. Jika dinyatakan sehat sesuai rekomendasi maka hewan ternak tersebut layak dikeluarkan. Namun jika terindikasi mengidap PMK maka akan cepat dipisahkan.
Selanjutnya akan diambil sampel terhadap hewan ternak yang terindikasi PMK dan sampel akan dikirim ke balai pengujian di Bukit Tinggi Sumatera Barat.
Untuk pemotongan, wajib dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Peternakan. Namun jika ingin melaksanakan pemotongan di luar RPH akan didampingi tim RPH sehingga saat perayaan kurban, semua hewan kurban sudah melalui pemeriksaan tim Satgas Dinas Pertanian dan Peternakan, dan akan didistribusikan ke masing masing masjid atau komunitas.
"Tidak boleh ada kelompok atau komunitas yang membeli sapi, kambing, dan kerbau tanpa sepengetahuan satgas. Jelas ada sanksinya," katanya.
Dia menyebutkan pelaku usaha penyuplai hewan kurban juga sudah menyatakan siap bekerja sama dan hewan ternak siap diperiksa. Jika ada pelaku usaha yang tidak koperatif maka tidak diizinkan melakukan transaksi jual beli daging di masa hewan itu mengidap PMK.
Fasha juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik terhadap PMK.
Ia memastikan semua hewan kurban dan potong yang dijual di Kota Jambi sehat dan layak dikonsumsi.
"Sebenarnya juga tidak berbahaya bagi manusia karena daging sapi ini kita proses masak dengan suhu tinggi. PMK ini akan mati di suhu 30 sampai 70 derajat. Untuk manusia aman kecuali dimakan mentah," katanya. (Antara)