Wow, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Sebentar Lagi!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 17 Juni 2022 | 06:45 WIB
Wow, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Sebentar Lagi!
Ilustrasi uang - besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan (Pixabay/EmAji)

Suara.com - Tahun ajaran baru sangat dinanti oleh PNS karena identik dengan penerimaan gaji ke-13. Sementara itu, besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat kita lihat informasinya dengan jelas, sesuai dengan jabatan masing-masing PNS.

Banyak orang bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 PNS akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun 2022. 

Penasaran dengan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan? Yuk simak rangkumannya yang diambil dari berbagai sumber berikut ini.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural 

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000; 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000; 
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000; 
  • Anggota: Rp 18.340.000. 

2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat: 

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000; 
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000; 
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000; 
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7.517.000. 

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: 

Sekolah Dasar-SMP 

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000; 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000; 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000; 

SMA-Diploma I 

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 3.842.000; 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.329.000; 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000; 

Diploma II dan Diploma III 

baca juga
  • Masa kerja 10 tahun: Rp 4.138.000; 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.657.000; 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000; 

Diploma IV-Strata I (S1) 

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 4.735.000; 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: R 5.394.000; 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000; 

Strata II dan Strata III 

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 5.064.000; 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.770.000; 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.769.000.

Demikian penjelasan tentang besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Semoga informasinya bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya!

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya!

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 19:16 WIB

Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022

Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 18:44 WIB

7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai Gaji dan Tunjangan hingga Status Hubungan Kerja

7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai Gaji dan Tunjangan hingga Status Hubungan Kerja

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 11:00 WIB

Penjual Es Batu Nekat Habisi Nyawa Pensiunan RRI Gegara Cemburu

Penjual Es Batu Nekat Habisi Nyawa Pensiunan RRI Gegara Cemburu

Riau | Rabu, 15 Juni 2022 | 19:02 WIB

Pensiunan Pegawai RRI Madiun Dibunuh Tetangga, Polisi Ungkap Motif Asmara di Baliknya

Pensiunan Pegawai RRI Madiun Dibunuh Tetangga, Polisi Ungkap Motif Asmara di Baliknya

Jatim | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:58 WIB

Viral Pria Diduga Berseragam PNS Bertindak Arogan, Pukul dan Lempari Kurir Saat Terima Paket COD

Viral Pria Diduga Berseragam PNS Bertindak Arogan, Pukul dan Lempari Kurir Saat Terima Paket COD

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 11:10 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×