Polemik Terbaru RKUHP: Dinilai Kekang Kebebasan Berpendapat hingga Ancam Profesi Jurnalis

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:42 WIB
Polemik Terbaru RKUHP: Dinilai Kekang Kebebasan Berpendapat hingga Ancam Profesi Jurnalis
Warga melintas di depan mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - DPR RI akan kembali membahas mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga akhirnya menuai pertentangan publik.

Beberapa pasal dalam rancangan yang dibahas dinilai bermasalah salah satunya adalah Pasal 218, Pasal 219, hingga Pasal 241 RKUHP. Beberapa pasal tersebut menjadi momok bagi kebebasan berpendapat di Indonesia khususnya bagi beberapa pihak yang tak terlepas dari kegiatan melayangkan kritik seperti jurnalis dan peneliti.

Permasalahan dalam deretan pasal tersebut memunculkan polemik hingga menuai pertentangan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Berikut beberapa polemik RKUHP yang tengah dikebut oleh DPR.

1. Pasal 218 - 219 dinilai ancam profesi para jurnalis

Pasal 218 dan Pasal 219 RKUHP mengancam profesi para jurnalis dan dinilai memuat pasal karet yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi para wartawan yang 'vokal' menyuarakan kritik.

Kritikan tersebut dilayangkan oleh sosok ketua Aliansi Jurnalis Independen, Sasmito Madrim.

Sosok ketua perhimpunan para wartawan seantero Indonesia tersebut sontak mencontohkan kasus seorang wartawan yang dipenjarakan usai menulis berita menyoal eks presiden RI, Megawati Soekarno Putri.

"Pasal ini bukan pasal yang dikhawatirkan, tapi sebenarnya sudah pernah terjadi pada 2003, waktu itu redaktur eksekutif Harian Rakyat Merdeka yang divonis enam bulan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik pada Presiden Megawati Soekarnoputri," ungkap Sasmito dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).

Salah satu bunyi pasal tersebut yang dinilai menuai polemik adalah menyoal ancaman pidana terhadap penulis berita yang dinilai memuat penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

baca juga

"Siapa yang akan menentukan informasi ini bohong atau tidak, lalu apa yang dimaksud dengan kerusuhan, saya pikir ini sangat multitafsir sekali dan mengancam, jurnalis rawan dikriminalisasi," tegas Sasmito.

2. Peneliti terancam tak lagi objektif

Objektivitas para peneliti terancam berkat adanya Pasal 218 RKUHP. Cucu wakil presiden pertama RI,  Gustika Jusuf Hatta melihat ada ancaman kriminalisasi terhadap peneliti yang mengungkapkan fakta sensitif, berkaca terhadap kasus kriminalisasi peneliti KontraS.

"Ini mengancam demokrasi kita, bukan hanya bagi mahasiswa tapi bagi para peneliti juga, misalnya kemarin ada Fatia (Koordinator KontraS) yang melakukan penelitian kemarin dikriminalisasi, ini tentu ancaman terhadap pembela HAM," kata Gustika dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).

3. Kritik pemerintah di Medsos terancam penjara

Tak hanya wartawan dan peneliti, masyarakat awam juga 'berkesempatan' mencicipi hidup di balik jeruji besi jika berani mengkritik pemerintah melalui media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hina Pemerintah Dihukum 3 Tahun Bui, Melanie Subono Minta Kejelasan Batasan Menghina

Hina Pemerintah Dihukum 3 Tahun Bui, Melanie Subono Minta Kejelasan Batasan Menghina

Entertainment | Jum'at, 17 Juni 2022 | 08:42 WIB

Fakta-fakta Pasal 241 RKUHP, Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun

Fakta-fakta Pasal 241 RKUHP, Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 15:53 WIB

Ketua AJI: Banyak Pasal Karet, RKUHP Ancam Kebebasan Kerja Jurnalis

Ketua AJI: Banyak Pasal Karet, RKUHP Ancam Kebebasan Kerja Jurnalis

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 14:42 WIB

Gustika Hatta Ungkap RKUHP Bisa Mengancam Kebebasan Kerja Peneliti

Gustika Hatta Ungkap RKUHP Bisa Mengancam Kebebasan Kerja Peneliti

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 14:25 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Hidup Lagi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya?

Pasal Penghinaan Presiden Hidup Lagi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya?

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:50 WIB

Terkini

Dari Jayapura, Baleg DPR Serap Aspirasi untuk Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Dari Jayapura, Baleg DPR Serap Aspirasi untuk Penyusunan RUU Masyarakat Adat

DPR | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Tak Ada Nama Lain, Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

Tak Ada Nama Lain, Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02 WIB

BNI Gandeng Prasetiya Mulya, Perkuat Ekosistem Keuangan Kampus

BNI Gandeng Prasetiya Mulya, Perkuat Ekosistem Keuangan Kampus

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar

Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Ulasan The First Responders Season 1: Kerja Sama Polisi dan Damkar di Tengah Situasi Darurat

Ulasan The First Responders Season 1: Kerja Sama Polisi dan Damkar di Tengah Situasi Darurat

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Begini Strategi Damkar Padamkan Api Nipah Mall, Salah Satu Gedung Tinggi di Makassar

Begini Strategi Damkar Padamkan Api Nipah Mall, Salah Satu Gedung Tinggi di Makassar

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Timnas Indonesia Main Dua Stadion Ikonik Akan Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Main Dua Stadion Ikonik Akan Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Transportasi ke Kepulauan Seribu Bakal Dikelola Transjakarta, Pramono Janjikan Tarif Murah

Transportasi ke Kepulauan Seribu Bakal Dikelola Transjakarta, Pramono Janjikan Tarif Murah

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:54 WIB

Skintific 5X Ceramide Moisture Gel untuk Kulit Apa Saja? Cek Review Jujur Pengguna Ini

Skintific 5X Ceramide Moisture Gel untuk Kulit Apa Saja? Cek Review Jujur Pengguna Ini

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:50 WIB

5 Physical Sunscreen Buat Kulit Berjerawat: Non-Comedogenic dan Bebas Gerah

5 Physical Sunscreen Buat Kulit Berjerawat: Non-Comedogenic dan Bebas Gerah

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:50 WIB

×