Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli fiqih tentang diperbolehkannya jamaah yang sedang udzur, lansia atau sakit, untuk melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter.
Demikian tadi ulasan mengenai amalan sunnah tawaf yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan jamaah haji untuk menyempurnakan ibadahnya. Namun jika tidak dikerjakan pun tidak akan mempengaruhi keabsahannya haji.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari