Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menyangkal atas turunnya surat edaran Kementerian PAN-RB perihal penghapusan tenaga honorer pada tahun depan. Apalagi undang-undang yang mengatur tentang larangan pengangkatan tenaga honorer pemerintahan sudah berlaku sejak lama.
Namun, kata dia, di sisi lain pemerintah juga harus mencari solusi terbaik untuk para honorer, terutama mereka yang sudah mengabdi lima hingga 10 tahun. Misalnya, diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau CPNS melalui serangkaian seleksi.
"Kami terus mengusulkan formasi P3K dan CPNS ke pemerintah pusat, namun kuotanya memang terbatas. Sebab, itu menjadi kewenangan mereka," ucap dia. [Antara]